Salin Artikel

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini ditempatkan di sel berisi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbagai kasus kejahatan.

"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. (Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa.

Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.

"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," sambungnya.

Pada hari pertama, lanjut Masjuno, Nikita akan menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan yang lainnya.

Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani. Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya diatas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, lanjut Freddy sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, teersangja tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/225837178/nikita-mirzani-ditahan-di-rutan-serang-tidur-sekamar-dengan-8-tahanan-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke