Salin Artikel

Teriak Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Tidak Punya Nurani, Kalian Pikir Saya Penjahat

KOMPAS.com - Nikita Mirzani histeris saat hendak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022).

Bahkan Nikita Mirzani sempat menangis dan berteriak kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward agar tidak ditahan.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," teriak Nikita.

Tak hanya itu, saat digelandang menuju mobil tahanan, Nikita kembali berteriak dan menyebut jaksa tak punya hati nurani.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 Wib. Saat itu dirinya didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Nikita akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB, Banten.

Penjelasan Kejari Serang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, mengatakan, tersangka Nikita Mirzani akan menjalani proses penahanan tahap dua selama 20 hari.

Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," katanya.

Lalu, alasan objektif penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Untuk alasan subjektif adalah sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/210603178/teriak-histeris-saat-ditahan-nikita-mirzani-tidak-punya-nurani-kalian-pikir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke