Salin Artikel

Diduga Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Mantan Dirut Keuangan Sriwijaya FC Ditahan di Rutan Pakjo

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan Augie Bunyamin, mantan Direktur Keuangan Sriwijaya FC di Rutan Pakjo Palembang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Miliar.

Augie dalam kasus tersebut diketahui merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2016-2017.

Kasi Intel Kejari Palembang Fadli Hasibuan mengatakan, Augie diduga melakukan korupsi Rp 3,6 miliar dalam proyek renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Namun, saat dilakukan pengecekan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli.

“Volume proyek itu tidak sesuai dengan renovasi yang diajukan. Pengerjaan itu hanya 42 persen,” kata Fadli, Selasa (25/10/2022).

Fadli menjelaskan, mereka tak hanya menahan Augie dalam kasus ini. Namun, seorang kontraktor dari PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) juga ikut ditahan karena ikut terlibat.

“Keduanya diduga melakukan persengkongkolan hingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Augie pun dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

“Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/193200978/diduga-korupsi-renovasi-hotel-swarna-dwipa-mantan-dirut-keuangan-sriwijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke