Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, JPU menilai perbuatan Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menganiaya Tata hingga mengalami luka lebam.
Hal tersebut membuat Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan dan supaya tetap ditahan,” kata JPU Kejari Palembang, Usula Dewi, Selasa (25/10/2022).
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Syukri Zen yang hadir secara virtual menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Kami akan ajukan pledoi secara tertulis,” ujar Syukri Zen.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Palembang non aktif Syukri Zen menganiaya seorang perempuan bernama Juwita alias Tata di sebuah SPBU di Palembang, Sumsel, beberapa waktu yang lalu.
Adapun Tata mengatakan, dia telah menerima uang damai Rp 100 juta dari pelaku.
Namun, kasus tersebut tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Saat sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022), Tata mengatakan bahwa dia telah membuat perjanjian damai usai menerima uang tersebut.
“Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di polres, saya sudah memaafkan,” kata Juwita.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/180503778/syukri-zen-anggota-dprd-palembang-penganiaya-perempuan-di-spbu-dituntut-7