Salin Artikel

Pengacara Kasus Tipikor Anak Perusahaan Pertamina Meninggal Saat Sidang di Pengadilan

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Andrian Cahyanto meninggal dunia saat mengajukan pertanyaan kepada dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Saat melontarkan pertanyaan ke saksi seputar kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service, DI tiba-tiba tak sadarkan diri dengan kepala membentur meja di depannya

Melihat itu, majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo menghentikan persidangan.

Kemudian, bersama-sama dengan JPU dan kuasa hukum lainnya langsung memberikan pertolongan.

Salah satu petugas keamanan PN Serang Ibnu mengaku, saat mengetahui ada pengacara tak sadarkan diri langsung membantu menggotong tubuhnya dari ruang sidang Sari ke mobil untuk di bawa ke rumah sakit.

"Saya bantu angkat, saya pegang badannya masih hangat, saya lihat wajahnya sudah biru dan tidak bernapas," kata dia saat berbincang dengan Kompas.com.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit RS Bhayangkara Polda Banten oleh rekan-rekannya.


Namun, sesampainya di rumah sakit DI dinyatakan sudah meninggal dunia okeh dokter diduga terkena serangan jantung.

"Peristiwa pada saat sidang tipikor sekitar pukul 17.00 WIB di PN Serang kemarin, tiba-tiba pengacara meninggal dunia. Diduga karena serangan jantung," kata Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).

Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Slamet Widodo pun mengucapkan turut berduka cita dan memutuskan untuk menunda persidangan karena suasana berduka.

"Seharusnya Kamis sidang lagi, tapi kita masih suasana berduka. Makanya sidang kita tunda hingga Senin (pekan depan)," kata Slamet.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/102640578/pengacara-kasus-tipikor-anak-perusahaan-pertamina-meninggal-saat-sidang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke