Salin Artikel

Gagal Memerkosa, Pemuda di Banyumas Aniaya Korbannya

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, datang ke rumah berpura-pura mencari ayah korban, Kamis (20/10/2022) petang.

"Akan tetapi ayah korban tidak ada.Kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk," kata Agus kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Namun di tengah perjalanan, pelaku berhenti di tempat yang sepi, tepatnya di dekat sebuah sungai. Tersangka berniat untuk memerkosa korban.

"Pada saat di perjalanan pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memerkosa korban, namun korban memberontak," ujar Agus.

Korban berusaha melarikan diri, namun tersangka mengejarnya. Tersangka lantas menganiaya korban dengan cara mencekik, membungkam mulut, dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/191736478/gagal-memerkosa-pemuda-di-banyumas-aniaya-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke