Salin Artikel

Polda Banten Bebaskan Tersangka Mafia Tanah, Korban Ajukan Praperadilan

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menghentikan penyidikan perkara dan membebaskan tersangka kasus mafia tanah dengan tersangka Atjeng Rahardja.

Atjeng ditetapkan tersangka Polda Banten pada 20 Januari 2020 atas dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu dalam akta autentik atas tanah milik Dewi Hakim.

Tanah seluas 15.116 meter persegi tersbut berada di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dijual tersangka.

Penghentian perkara kasus mafia tanah itu terungkap pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/10/2022).

Pemilik lahan Dewi Hakim melalui kuasa hukumnya, Arfan Hamdani mengatakan, praperadilan diajukan karena Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka.

"Objek praperadilan tentang sah tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon yaitu Ditreskrimum Polda Banten tanggal 18 Mei 2020 dengan alasan tidak cukup bukti," kata Arfan kepada Majelis Hakim Diah Tri Lestari, Senin.

Menurut Arfan, dikeluarkannya SP3 tersebut telah merugikan kliennya. Padahal Polda Banten telah menetapkan Atjeng sebagai tersangka pada 21 Januari 2020, dan telah ditahan.

Arfan menilai, penyidik Polda Banten disinyalir telah menggunakan standar ganda dalam menetapkan kecukupan alat bukti.

"Namun pada kenyataannya, termohon menghentikan atau menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehingga terjadi perbedaan kecukupan alat bukti yang diperoleh saat termohon menetapkan saudara Atjeng Rahardja sebagai tersangka, dan saat termohon menghentikan penyidikan atau SP3," ujar dia.

Untuk itu, Arfan menduga Ditreskrimum Polda Banten telah melanggar Pasal 36 butir a dan Pasal 37 melalui cara dan metode seperti yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Tindakan termohon cenderung berpihak kepada tersangka Atjeng, karena termohon menghentikan penyidikan hanya mengandalkan pengakuan tersangka," kata Arfan.

Arfan menceritakan, kasus berawal saat pemilik lahan Dewi Hakim meminta kepada Atjeng Rahardja dicarikan tanah untuk investasi.

Kemudian, Atjeng menawarkan sebidang tanah seluas 15.116 meter persegi milik saudara Hamdani. Dewi pun bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp 604.640.000, lalu dibuatkan AJB atas tanah tersebut dengan Nomor 159/2012 tertanggal 12 April 2012.

Setelah terjadi jual beli, dilakukan proses sertifikat atas tanah tersebut oleh Atjeng.

"Namun pada 23 Oktober 2019 tanah tersebut justru dijual Atjeng kepada Sehudin dengan harga Rp 1.738.340.000. Padahal, Dewi tidak pernah menandatangani atau menerima uang pembayaran," jelas Arfan

Sidang praperadilan pun akan dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022) besok dengan agenda jawaban dari tim Bidang Hukum Polda Banten.

Tim Bidkum Polda Banten saat dimintai tanggapan enggan berkomentar. Mereka menyarankan untuk konfirmasi kepada Humas Polda Banten.

"Nanti ke humas saja," kata salah satu tim diitemui wartawan usai persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/144835578/polda-banten-bebaskan-tersangka-mafia-tanah-korban-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke