Salin Artikel

Dalami Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak pada Jumat (21/10/2022).

Hasilnya, penyidik membawa beberapa dokumen terkait kasus gratifikasi Rp 15 miliar pengurusan sertifikat tanah tahun 2018-2021

Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada perkara tersebut, yakni mantan Kepala BPN Lebak inisial AM, honorer DER dan dua orang calo tanah S dan EHP.

"Tim penyidik pada asisten tindak Pidana khusus Kejati Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat," kata Kepala Kejati Banten Leonrad Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat.

Dikatakan Leonard, penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN Lebak di Jalan Jendral Sudirman Km 5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten

Dari kantor BPN, tim penyidik membawa dan menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S di ruang arsip.

Kemudian, tim bergerak menuju rumah S di Jalan Johar No 50 Kampung Maja Pasar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Hasilnya, kata Leonard, sebanyak 29 bundel dokumen dari rumah S disita penyidik untuk didalami.

Usai melakukan penggeledahan di dua tempat, tim penyidik kemudian melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama Tersangka AM.

"Kemudian rumah di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM," ujar Leonard.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/22/064532678/dalami-kasus-gratifikasi-rp-15-miliar-kejati-banten-geledah-kantor-bpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke