Salin Artikel

Warga Pelosok Desa Paham Penjualan Obat Sirup Disetop, tapi Bingung Cari Gantinya

Namun, beberapa warga sempat kebingungan mencari ganti obat anak jenis sirup atau cair tersebut.

Kepala Kampung Lembasung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Helmi Ibrahim mengatakan, informasi dan imbauan terkait penyetopan sementara obat sirup ini sudah disampaikan ke masyarakat.

Begitu juga dengan apotek maupun toko yang menjual obat-obatan sudah dikoordinasikan agar tidak menjual atau menerima resep obat sirup.

Namun, lantaran kondisi geografis yang cukup jauh dari pusat ibu kota provinsi, yakni sekitar 214 kilometer, membuat keterbatasan pilihan obat pengganti.

"Masyarakat sih sudah mengerti, sudah paham setelah kita jelaskan karena terkait gagal ginjal akut itu. Tapi masih ada yang bingung, gantinya (obat sirup) apa," kata Helmi, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022) siang.

Untuk warga yang masih kebingungan atau ragu untuk obat pengganti, Helmi menyarankan agar langsung ke puskesmas.

"Puskesmas juga sudah turun aktif menyampaikan imbauan dan penjelasannya, apalagi di sini lagi banyak anak-anak yang sedang sakit panas atau demam," kata Helmi.

Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Bandar Lampung, Iwan Supandi telah meminta masyarakat memanfaatkan jaringan linmas melalui grup WhatsApp masyarakat untuk menyampaikan imbauan terkait penyetopan obat sirup.

"Sudah kita sampaikan melalui linmas ke masyarakat, alhamdulilah warga paham," kata Iwan.

Meski demikian, masih ada sejumlah warga yang bertanya alasan obat sirup dilarang untuk sementara.

"Ya, ada yang masih tanya-tanya, rata-rata orangtua yang anaknya sedang sakit demam dan batuk, karena biasanya kan pakai obat sirup yang rasa buah. Mereka khawatir kalau diganti tablet, anak-anak enggak mau karena pahit," kata Iwan.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi terkait meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Kemenkes meminta agar apotek menghentikan penjualan obat jenis sirup.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/154939078/warga-pelosok-desa-paham-penjualan-obat-sirup-disetop-tapi-bingung-cari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke