Salin Artikel

Napi yang Kabur dari Rutan di Bima Ditangkap

Terpidana kasus pencabulan itu ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di kampung halamannya, Desa Rore, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Napi yang kabur dari rutan sudah kita tangkap tadi pagi," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Jufrin menyampaikan, setelah mendapat laporan dari Rutan Raba Bima terkait salah seorang narapidana kabur dengan cara memanjat tembok, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pencarian di Kecamatan Langgudu.

Dari serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengantongi informasi keberadaan narapidana itu.

Informasi tersebut, lanjut Jufrin, langsung disikapi tim dengan melakukan pengepungan hingga penggerebekan sebuah rumah di Dusun Rore.

Tasrin ditangkap tanpa upaya perlawanan sedikit pun.

"Saat penggerebekan tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam rumah tersebut," ujarnya.


Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Rutan Raba Bima untuk penahanan lebih lanjut atas kasus dugaan pencabulan.

Sebelumnya, Tasrin (21) dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima, pada Rabu (19/10/2022).

Pria itu diketahui berasal dari Dusun Rore, Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tasrin diduga kabur menggunakan sepeda motor Scoopy bersama seorang perempuan berjilbab hitam, baju hitam dan celana warna silver.

Informasi terakhir yang dilaporkan pihak Rutan Bima, sekitar pukul 17.10 Wita keduanya terlihat berboncengan di Desa Cenggu.

"Memang benar ada salah seorang napi kita yang kabur," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Rutan Bima, Tajudin saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022) malam.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/105632378/napi-yang-kabur-dari-rutan-di-bima-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke