Salin Artikel

Pelaku Penusukan di Sebuah Hotel di Semarang Sudah Menikah dan Punya 4 Anak

Pemicunya, pelaku N (28) tak terima lantaran korban, Anggriawan alias Kacang (34) membuat tanda bekas kecupan di tubuh kekasihnya yang berinisial T.

Sementara itu, pelaku diketahui bekerja sebagai seorang sekurit untuk sebuah perusahaan dan telah lama berkeluarga.

"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran (dengan T) sudah 5 bulan,” kata pelaku N dalam jumpa pers yang dihadiri Kompas.com di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022).

Tanpa sepengetahuan keluarganya, ia menjalin hubungan gelap dengan memacari T yang bekerja sebagai pemandu karaoke panggilan.

Sementara itu sang kekasih, T, mengaku pergi bersama korban dua hari sebelum kejadian penuusukan. Korban tak langsung pulang dan mabuk bersama di kediaman T.

Perempuan itu bahkan tak sadar adanya bekas kecupan korban di tubuhnya hingga sang kekasih, pelaku N yang menciduk saat berhubungan intim.

"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku," kata T.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kemudian mengungkap pangkal persoalan bermula saat pelaku dan kekasihnya, Tasya, bermalam bersama di Hotel Oewa Asia pada Rabu (19/10/2022).

"Jadi Najib ini tanya ke teman wanitanya kenapa ada tanda khusus di bagian tubuhnya. Lalu dijelaskan ini adalah hadiah dari orang lain," ujar Irwan.

Dalam keadaan mabuk, pelaku emosi melihat ada tanda 'cupang' di dada pacarnya. Ia pun meminta T menghubungi korban untuk datang ke kamar hotelnya.

"Setelah korban datang, kemudian pelaku melalukan penusukan dengan pisau lipat ke pipi, kepala, perut dan korban," jelas Irwan.

Korban yang masih berdarah darah dilarikan ke RSUP dr Kariadi oleh dua rekan pelaku. Sementara Warga, Bandarharjo Semarang Utara itu melarikan diri ke arah Demak. Namun korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal.

Begitu mendengar kabar korban meninggal, pelaku membatalkan rencana kaburnya dan menyerahkan diri.

Lebih lanjut, menurut keterangan kekasih pelaku, T, saat kejadian korban juga membawa celurit dan memang terlihat berniat menghajar seseorang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kuhp tentang pembunuhan. Ayah dari empat anak itu, kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebagai informasi, Kacang menjadi korban penganiayaan di kamar Hotel Oewa Asia, Jalan Kolonel Sugiomo, Dadapsari, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022). 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/215407078/pelaku-penusukan-di-sebuah-hotel-di-semarang-sudah-menikah-dan-punya-4-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke