Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah karena Tertekan

KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri di sebuah desa di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

Korban telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2018 saat dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Perbuatan bejat itu baru terungkap di tahun 2022 saat korban duduk di bangku kelas III SMP.

Saat itu, korban yang tak tahan dengan kelakuan ayahnya memutuskan kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.

Kronologi pencabulan

Pelaku, A (38) melakukan pencabulan itu dengan disertai ancaman kepada anaknya.

Wakil Kepala Polres Maluku Tengah Komisaris Polisi M. Bambang Surya mengatakan, A selalu mengancam anaknya setiap memerkosa korban.

Pelaku melancarkan aksinya mulai dari kamar korban hingga di kebun

"Korban tidak bisa melawan karena selalu ditekan," kata Bambang, Rabu.

.Lantaran tidak kuat dengan perlakuan ayahnya, korban nekat kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.

"Korban sampai kabur karena tidak tahan lagi," jelas dia.

Orangtua korban lalu melapor ke Mapolsek Tehoru karena kehilangan anaknya.

Pencarian korban

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga ditemukan petunjuk dari media sosial korban yang diketahui berada di Fak-fak, Papua Barat.

Namun, saat petugas menelusuri keberadaan korban di Fakfak, ternyata korban sudah kembali ke Mahosi, Maluku Tengah.

Setelah ditemukan di Masohi, polisi kemudian menanyakan alasan korban lari dari rumahnya.

Dan saat itulah, perbuatan bejat sang ayah terkuak.

Korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya karena ulah sang ayah.

Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya di sebuah Desa di Kecamatan Tehoru pada Minggu (16/10/2022).

Pelaku dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

"Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/172451578/ayah-cabuli-anak-kandung-sejak-masih-sd-terungkap-saat-korban-kabur-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke