Salin Artikel

Banyak Kasus Gagal Ginjal Anak, Orangtua Disarankan Gunakan Paracetamol Tablet Digerus

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek di tanah air untuk sementara waktu menghentikan peredaran semua obat sirup termasuk paracetamol cair.

Ketua IDAI Sumatera Selatan Julius Anzar mengatakan, hingga hasil penyelidikan kandungan paracetamol serta sirup lain dikeluarkan, masyarakat diminta menggunakan obat dalam bentuk tablet.

“Konsumsi bentuk tablet dengan digerus pakai air dulu sesuai konsultasi dokter. Untuk sementara waktu tidak disarankan meminum sirup atau paracetamol cair,” kata Julius, Rabu (19/10/2022).

Julius menjelaskan, penggunaan paracetamol cair dihentikan sementara karena diduga ada kandungan pelarut yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau pemanis.

Hal itu membuat beberapa kasus gagal ginjal terhadap anak yang terjadi di sejumlah tempat.

“Kalau paracetamol-nya tidak berbahaya. Namun, kandungannya yang dicurigai dan sekarang masih diteliti,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Kemenkes dan Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengumumkan hasil penelitian dan penggunaan obat apa saja yang dianjurkan sementara waktu.

“Sampai ada keputusan BBPOM final dalam menentukan obat, kita lakukan pencegahan dengan lebih baik konsumsi tablet dahulu. Akan diumumkan mana obat berbahaya dalam waktu dekat," jelasnya.

Terpisah, Kepala BBPOM Palembang Zulkifli menerangkan, untuk mengantisipasi kejadian anak terkena gagal ginjal akut mereka menetapkan persyaratan registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

“Masyarakat juga diimbau untuk teliti dengan melihat kemasan dan izin edar serta waktu kedaluwarsa,”imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/185017978/banyak-kasus-gagal-ginjal-anak-orangtua-disarankan-gunakan-paracetamol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke