Salin Artikel

1 Lagi Tersangka Penyelundupan Senpi dan Amunisi dari Maluku ke Papua Ditangkap

Pria yang ditangkap polisi itu yakni D, seorang warga Pulau Saparua, kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan terhadap D berlangsung di Saparua pada Selasa (18/10/2022).

Setelah ditangkap, D langsung dibawa ke kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada tambahan lagi satu tersangka, inisialnya D, ditangkap kemarin di Saparua,” kata Direktur Krimum Polda Maluku Kombes Pol Andi Andri Iskandar kepada Kompas.com via telepon seluler, Rabu (19/10/2022).

Andri mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka D dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh keterangan dari lima tersangka yang sudah ditahan.

Adapun D ditangkap karena ikut membantu lima tersangka lainnya dalam usaha menyelundupkan dua pucuk senjata adan ratusan amunisi ke Papua.

“Perannya ikut membantu para tersangka,” katanya.

Adapu lima tersangka yang sebelumnya telah tahan karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS dan NT.

“Itu berdasarkan hasil penyelidikan, kan kita sudah masuk penyidikan ni,” katanya.

Soal tujuan penyelundupan senajata api dan ratusan amunisi tersebut, Andri mengaku masih terus menyelidikinya. Menurut dia, pihak yang memesan senjata dan amunisi tersebut berada di Papua dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Ia juga belum mau berspekulasi apakah senjata api dan ratusan butir amnusi tersebut akan diselundupkan ke pihak KKB.

“Tidak, tersangka yang di Papua kan belum kita tangkap, jadi belum tahu tujuannya memesan senjata untuk apa, yang jelas pemesan senjatanya dari sana (Papua), saya tidak bisa menduga-duga jadi harus berdasarkan fakta,” ungkapnya.

Ia pun memastikan bahwa apapun jual beli senjata api secara ilegal tanpa izin merupakan sebuah tindakan melawan hukum.

“Tujuan ya bisa dimungkinkan seperti itu (kejahatan) tapi yang jelas menguasai senjata api, mau untuk digunakan atau tidak digunakan tapi mengusai senjata api tanpa izin kan keliru,” katanya.

Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.

Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.

Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.

PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).

Adapun dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/165320078/1-lagi-tersangka-penyelundupan-senpi-dan-amunisi-dari-maluku-ke-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke