Salin Artikel

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Terus Berjalan, Kajari Nunukan Duga Ada Keterlibatan ASN

Upaya ini dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain yang mengarah pada sejumlah oknum yang ditengarai ikut bertanggung jawab atas kasus ini.

Kajari Nunukan, Teguh Ananto, meyakinkan bahwa masih terbuka kemungkinan untuk penetapan sejumlah tersangka baru.

"Kita perkirakan dalam waktu dekat, sekitar sebulanlah paling tidak, akan ada tersangka baru. Selama kita temukan dua alat bukti, tentunya akan ada penetapan tersangka lagi nantinya," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Teguh menegaskan, arah dari penyidikan tentu sudah sangat jelas. Adanya ASN yang terlibat dalam kasus ini tidak mungkin terbantahkan.

Namun demikian, tentu butuh sebuah pendalaman, kecermatan, dan ketelian dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

"Kita harus hati-hati sampai kita memiliki dua alat bukti yang cukup. Kalau ditanya apakah arah tersangka ke ASN, pastinya ke sana. Kecil kemungkinan kalau tersangka hanya pihak swasta," tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem, dan penyalahgunaan wewenang pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dijabarkan, ada 117 unit septic tank komunal yang digarap pada 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM, dengan anggaran sekitar Rp 4,6 miliar.

Pada kasus 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septic tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar.

Sementara di 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Sejauh ini, Kejari Nunukan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing, KS selaku Direktur PT KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

Lalu M, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan Y sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi.

Saat ini, Tim penyidik Kejari Nunukan masih melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi, ahli.

Selanjutnya mereka menjadwalkan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan serta diyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang dapat menguatkan pembuktian kelak di persidangan.

Pada prinsipnya, proyek septic tank merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga pra sejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud. Selain itu, diduga jenis dan harga barang, sudah ditentukan tanpa standar yang jelas.

Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.

Jaksa mendapatkan fakta keterlibatan warga sipil, M, yang berperan sebagai perantara antara supplier dengan PT. B yang berujung pada praktik penggelembungan anggaran.

Selain itu, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas, hasil asistensi jaksa, ternyata penentuan HPS tanpa survey. Lebih anehnya lagi bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkannya.

Selaras dengan itu, temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan. tidak sedikit tangki septik yang mangkrak tidak terpakai. Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya untuk pembelian kloset tetap dicairkan.

Tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).

Penyidik juga meminta keterangan distributor septik tank tahun 2019 – 2020 PT B.

Perusahaan B, menjadi perusahaan yang bekerjasama dengan supplier yang ditunjuk untuk pengadaan barang di Nunukan.

Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/164012078/penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-proyek-septic-tank-terus-berjalan-kajari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke