Salin Artikel

BPKP Sebut Dana Desa Rp 400 Triliun Belum Signifikan Turunkan Angka Kemiskinan

Hal itu disampaikan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, dalam rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah NTT dan sejumlah lembaga vertikal, yang digelar di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

Ratusan triliun dana desa itu digelontorkan selama delapan tahun, mulai 2013 hingga 2021.

"Kalau kita harus jujur, dana sebesar itu belum berpengaruh secara signifikan untuk menurunkan angka kemiskinan di desa dan juga kemandirian di desa," kata Suhartono.

Suhartono menjelaskan, pengelolaan dana desa secara tidak sadar dimaknai secara keliru, sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan. Kondisi itu ditandai dengan banyaknya pengaduan masyarakat.

Dia menyebutkan, berbagai permasalahan yang muncul terkait pengelolaan dana desa, mencakup kelembagaan, sumber daya manusia dan sistem pengelolaannya.

Termasuk juga, lanjut dia, terkait pemanfaatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di desa.

"Masih sering kita jumpai pengelolaan dana desa secara tidak sadar tidak dimengerti oleh para kepala desa dan perangkat terkait pengelolaan dan pemaknaan secara keliru sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan," ungkap dia.

Kondisi itu dibuktikan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di desa baik alokasi dana desa, bantuan keuangan desa, maupun pendapatan asli desa.

Sehingga, Suhartono berharap, aparat desa bisa paham dalam mengelola dana desa, sehingga angka kemiskinan bisa berkurang.

Hadir dalam kegiatan itu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan penjabat Wali Kota Kupang, sejumlah bupati, wakil bupati dan Ketua DPRD di NTT. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/114559078/bpkp-sebut-dana-desa-rp-400-triliun-belum-signifikan-turunkan-angka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke