Salin Artikel

Rokok Ilegal Merajalela di Jateng dan DIY, Dampaknya Penerimaan Cukai Turun

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Cahya Nugraha mengatakan, sampai September 2022, pihaknya mencatat 712 surat bukti penindakan (SBP).

Jumlah tersebut, Cahya melanjutkan, terus bertambah dari tahun sebelumnya 2021 sejumlah 535 penindakan. Sementara 2020 pihaknya telah membereskan sebanyak 317 penindakan.

“Jumlah produksi rokok menurun, sementara rokok illegal semakin marak, ini berdampak pada capaian penerimaan cukai rokok yang rendah,” terang Cahya kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Jumlah 712 penindakan rokok ilegal itu terdiri dari dari 52,83 juta batang rokok hasil penindakan sampai dengan September 2022.

Diperkirakan jumlah nilai barang tersebut sebesar Rp 67,43 miliar. Dari nilai itu semestinya jumlah potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 46,12 miliar.

Dampaknya, capaian penerimaan cukai per 30 September 2022 masih di angka Rp 32,73 triliun. Angka tersebut masih selisih sekitar 16 triliun untuk mengejar target capaian penerimaan 2022 sebesar Rp 48,69 triliun.

"Kami masih harus mengejar selisih tersebut dalam tiga bulan terakhir ini, tapi optimistis Insya Allah tercapai," imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya juga melibatkan kalangan mahasiswa.

Belum lama ini ia melakukan sosialisasi dengan mahasiswa KKN UNNES. Dengan begitu masyarakat juga dapat teredukasi dan lebih berhati-hati dengan sebaran rokok ilegal.

"Seperti halnya memahami ciri rokok ilegal yang beredar apa saja. Dari yang kemasan tanpa pita, memakai pita palsu, pita bekas, pita yang tidak sesuai dengan jenis rokok, dan seterusnya," imbuhnya.

Pihaknya juga masih terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penindakan. Dengan begitu, target penerimaan 2022 tercapai. Lalu pelaku industri rokok legal diperlakukan adil karena tidak merasa dirugikan pelaku rokok ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/202905578/rokok-ilegal-merajalela-di-jateng-dan-diy-dampaknya-penerimaan-cukai-turun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke