Salin Artikel

Selesaikan Kredit Macet Rp 261 Miliar, Bank Banten Serahkan 43 SKK ke Kejaksaan

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) menandatangani pakta integritas pencegahan korupsi dalam rangka penyehatan bank tersebut.

Selain penandatanganan pakta integritas, Bank Banten juga menyerahkan 43 surat kuasa khusus (SKK) terkait penyelesaian kredit macet sebesar Rp 261 miliar kepada Kejari wilayah Banten.

Adapun 43 SKK itu terdiri dari 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten pusat sebesar Rp 195,5 miliar dan 24 SKK untuk penyelesaian di kantor cabang Bank Banten sebesar Rp 7,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerjasama dan kolaborasi yang dilakukan dalam rangka penyehatan dan memperbaiki tata kelola perusahaan.

"Momentum dan semangat ini untuk melakukan perubahan menuju tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dengan menerapkan prinsip dasar pengelaolaan perusahan berlandasan perundang undangan dan etika berusaha," kata Leonard dalam sambutannya di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin (17/10/2022).

Mantan Kapuspen Kejagung RI itu meminta kepada seluruh jajaran Bank Banten untuk juga ikut berkomitmen menuju perubahan dengan bersama-sama.

Perubahan itu, kata Leonrad, dengan meningkatkan budaya sadar risiko atau risk culture dan bekerja bersungguh sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

"Jangan sampai Bank Banten ini rubuh, ini harus milik masyarakat Banten yang bisa diandalka, diagungkan masyarakat dan kita semua komitmen membangun dan menjadi bank terpercaya," ujar dia.

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin mengatakan, kolaborasi dan bantuan yang diberikan Kejati Banten telah berhasil menagih kredit macet sebesar Rp9,4 miliar dari para debitur.

"Dengan bantuan dan kerja sama yang sangat baik dengan Kejati ini juga terjadi akselerasi, dalam dua minggu sudah bisa menagih Rp9,4 miliar kemarin dari klaim asuransi, dan Alhamdulilah, kami sudah dapat Rp5 miliar lagi," kata Agus.

Dikatakan Agus, dalam waktu dekat bersama jaksa pengacara negara juga akan berupaya melakukan upaya hukum dengan mendatangi para debitur dan menagih klaim asuransi nasabah.

Agus menambahkan, berkat kerja sama dengan Kejati para dibitur tak patuh dengan kewajibannya dan pembayaran klaim ausransi dapat dicarikan solusinya.

"Banyak kasus kasus hukum yang sudah terkubur selama empat tahun bangkit kembali dari kuburannya dan mulai mencarikan upaya mengembalikannya kepada Bank Banten," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/061007478/selesaikan-kredit-macet-rp-261-miliar-bank-banten-serahkan-43-skk-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke