Salin Artikel

Diduga Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya, pemuda itu dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polisi pun meringkus dan menahan tersangka pelaku.

Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, pemuda tersebut adalah AW (Adi Wiyanto-22 tahun), warga Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Pemuda itu diduga menyebarkan video yang memuat perbuatan asusila antara dirinya dan mantan kekasih. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut disebarluaskan melalui Whatsapp, Tiktok, maupun Instagram.

Sukwandi menuturkan, alasan pelaku menyebarkan video asusila, karena merasa sakit hati setelah sang kekasih memutuskan hubungan mereka yang sudah berjalan selama 4 tahun.

“Jadi, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama 4 tahun. Pelaku tidak terima karena (hubungan) diputuskan korban,” kata Sukwandi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Dia mengungkapkan, selama 4 tahun berhubungan sebagai pasangan kekasih, keduanya sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Dalam beberapa kesempatan, kata Sukwandi, pelaku tanpa sepengetahuan korban, merekam perbuatan mereka. Video rekaman tersimpan di ponsel milik pelaku.

Tindakan pelaku merekam perbuatan keduanya, akhirnya diketahui korban. Perbuatan pelaku memicu pertengkaran antar keduanya.

Puncaknya, korban yang tidak terima dengan perilaku kekasihnya, memilih untuk mengakhiri hubungan mereka.

“Karena tidak terima hubungan diputuskan, pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan video,” ungkap Sukwandi.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya. Di ponsel pelaku, polisi menemukan adanya file video asusila yang disebarkan untuk mengancam korban.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Sukwandi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/181933178/diduga-sebar-video-asusila-mantan-kekasih-pemuda-mojokerto-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke