Salin Artikel

LKAAM Sumbar Didesak Cabut Gelar Adat Teddy Minahasa

PADANG, KOMPAS.com - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, didesak untuk mencabut gelar kehormatan adat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Desakan tersebut disuarakan menyusul penetapan Teddy sebagai tersangka kasus narkoba. 

"LKAAM harus mencabut gelar kehormatan itu sebab telah mencoreng arang di kaniang (mencoreng arang di kening)," kata tokoh masyarakat Sumbar, Nofrizon kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Nofrizon yang merupakan anggota DPRD Sumbar itu menjelaskan, gelar adat yang diberikan merupakan sebuah kehormatan kepada seseorang yang telah berbuat banyak di Sumbar sehingga menjadi teladan dan panutan.

"Kalau dulu penyerahan gelar adat itu dilewakan dengan dihadiri orang banyak, maka sepantasnya gelar itu dicabut dengan diberitahu orang banyak pula," kata Nofrizon.

Nofrizon juga meminta LKAAM Sumbar selektif memberikan gelar kehormatan kepada seseorang karena itu menyangkut marwah masyarakat Sumbar.

"Kalau seseorang sudah berbuat banyak bagi masyarakat Sumbar. Menjadi teladan maka sepantasnya diberi gelar kehormatan," kata Nofrizon.

Sementara Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizal Dt Rajo Bendang mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk mencabut atau tidaknya gelar kehormatan Teddy.

"LKAAM itu kolektif kolegial. Belum ada keputusan. Nanti kita rapatkan dulu," kata Jasman.

Sebelumnya diberitakan, Teddy Minahasa dianugerahi gelar kehormatan adat dari masyarakat Sumbar.

Teddy dan istri dianugerahi gelar kehormatan adat, Kamis (16/6/2022) di Nagari Pariangan, Tanah Datar.

Teddy dianugerahi gelar Tuangku Bandaro Alam Sati. Sedangkan untuk istrinya Merthy adalah Puti Sibadayu.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar menyebutkan, pemberian gelar adat tersebut sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku Dt Bandaro Kayo.

"Pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi," kata Fauzi Bahar usai acara.

Kemudian, Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi, dengan berani menghukum anak buahnya.

"Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya," ujar Fauzi Bahar.

Kemudian, kata Fauzi, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/140727978/lkaam-sumbar-didesak-cabut-gelar-adat-teddy-minahasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke