Salin Artikel

Kios Pedagang Sayur di Balikpapan Disegel Polda Kaltim, Begini Penjelasan Polda

Kedatangan para oknum anggota Polda Kaltim tersebut rupanya mengawal proses pemagaran terhadap lahan yang menjadi permasalahan antar kedua kubu, yakni Muhammad alias Culang dengan seorang berinisial HS.

Padahal di lahan seluas 15 meter kali 15 meter tersebut terpasang spanduk Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No 182/PDT/2021/PT SMR yang dimenangkan oleh Culang. Namun proses pemagaran pun tetap dilakukan.

Tak hanya itu, setelah pagar terpasang, para oknum tersebut juga memasang spanduk bertuliskan “Lokasi ini Dalam Proses Penyidikan Ditkrimum Polda Kaltim”.

“Ada puluhan anggota yang datang, naik mobil sama naik motor. Mereka nggak pakai pakaian dinas tapi mereka ngaku dari Polda Kaltim. Sempat saya tanya kalau memang seperti itu ya kan harus sesuai pengadilan, tapi ini kan nggak ada. Kami sempat bertahan Cuma memutuskan menyerah karena mereka banyak. Jadi langsung ditutup,” kata Culang kepada awak media pada Sabtu (15/10/2022).

Dijelaskan Culang bahwa saat itu dirinya menyewa lahan tersebut sekira 2010 oleh HS. Diketahui HS merupakan pemilik bangunan di lahan tersebut.

Kemudian ia pun mendirikan kios-kios dan membayar kepada HS. Namun Culang menyadari bahwa lahan tersebut bukanlah milik HS, sehingga ia pun berhenti membayar kepadanya sekira tahun 2014 silam.

“Pada saat ketahuan HS bukan pemilik lahan ini kami berhenti membayar dan dia tidak protes. Lalu dia gunakan ormas untuk memberikan uang ke Culang sebagai ganti rugi, nanti saya hancur kiosnya itu karena mau bangun ruko. Berhubung ada ormas datang kami takut juga, jadi daripada enggak dapat apa-apa ya kami terima lah. Kami tinggalkan tempat,” ujarnya.

Saat kios tersebut dieksekusi sekira 2018, pemilik lahan berinisial HWS mendatangi Culang dan memintanya untuk mengelola lahan tersebut. Namun setelah eksekusi lahan, Culang digugat oleh HS dan kalah lantaran pada saat itu dirinya jatuh sakit.

“Pada saat kalah kami enggak terima dan naik lah ke Pengadilan Tinggi Samarinda, dimenangkan di Samarinda. Jadi Samarinda yang batalkan semua putusannya kemarin,” bebernya.

Tak berhenti sampai di situ, kubu HS pun kembali melapor ke Polda Kaltim terkait dugaan kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan.

Seketika Culang pun menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dan pada 5 Oktober 2022, puluhan oknum anggota Polda Kaltim berseragam preman itu pun datang dan melakukan pemagaran.

Culang menyayangkan tindakan yang dinilainya telah mendholiminya itu. Pasalnya sudah jelas dalam putusan Pengadilan Tinggi Samarinda bahwa perkara itu dimenangkan olehnya, namun masih dilakukan pemagaran oleh sejumlah oknum anggota Polda Kaltim. Tak ingin terjadi keributan, Culang pun memilih mengalah dan membiarkan lahan tersebut dipagar.

“Bagaimana caranya saya dituduh menyerobot, kan ada putusan hukumnya, secara hukum ini punya saya dan tempat saya. Ini berdasarkan pengadilan, lalu apa artinya semua ini, apa gunananya ini, apakah lebih tinggi kedudukannya Polda daripada Pengadilan. Ya kita tutup aja Pengadilan kalau seperti ini, nggak ada artinya kalau seperti ini karena nggak dihargai,” kesalnya.

Sementara itu dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo membantah bahwa persoalan lahan tersebut dibekingi oleh Polda Kaltim.

Ia mengatakan sejumlah anggota Polda Kaltim yang datang saat itu hanya mengawal proses penyidikan atas laporan dari kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut.

Mengapa hingga puluhan anggota kepoolisian yang diturunkan, Yusuf mengatakan bahwa Culang merupakan tokoh salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga sangat rawan terjadinya keributan.

“Kenapa ada anggota yang datang ke sana, mereka itu sifatnya hanya melakukan pengawasan dalam arti begini, si Culank ini kan merupakan salah satu tokoh ormas. Makanya kita mengamankan jangan sampai ada terjadi keributan di lokasi,” terangnya saat dihubungi pada Minggu malam (16/10/2022).

Lebih rinci Yusuf menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari dua kepemilikan sertifikat lahan oleh kakak beradik yang merupakan WNA berinisial HWS dan EW.

Kala itu HWS menjual lahan tersebut kepada seorang berinisial NA dan EW menjualnya kepada HS. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh HS.

“Nah HS juga punya Putusan daripada kasasi Mahkamah Agung. Kenapa dia ingin memagari, karena Culang ini kan bukan pemilik, dia hanya dapat mandat oleh HWS untuk menempati. Dia bukan pemilik tapi menyewakan ruko itu ke orang-orang. Tentunya si pemilik surat ini resah dong, kok yang punya tanah saya kok uang (sewa) nya masuk ke orang lain bukan kepada saya. Makanya dipagari,” jelas Yusuf.

Ditanya langkah Polda Kaltim selanjutnya terkait persoalan lahan tersebut, Yusuf mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai SPDP yang telah diterima oleh Culang tersebut.

“Pengaduannya itu tadi, sudah muncul SPDP, itu kan ditindaklanjuti, jadi masuk ke situ nanti selanjutnya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/122820978/kios-pedagang-sayur-di-balikpapan-disegel-polda-kaltim-begini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke