Salin Artikel

Anggota Brimob Jadi Korban Begal di Kendari, Pelaku Masih SMA, Berikut Kronologinya

KENDARI, KOMPAS.com - Anggota Brimob yang bertugas di Polda Sultra, Bharada NA, menjadi korban begal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah diusut, ternyata pelaku masih SMA kelas XII berinisial Sa (19 tahun).

Kronologi kejadian

Dikutip dari Tribunnews, kasus pembegalan ini bermula saat Bharada NA bersama satu rekannya makaan di Rumah Makan Bebek Sakti, Minggu (7/8/2022).

Saat di lokasi, Bharada NA tak sengaja saling tatap dengan pelaku Sa hingga selesai makan.

Singkat cerita, Bharada NA meninggalkan rumah makan. Kemudian Bharada NA mengendarai motor trail, sementara temannya mengendarai RX King.

Keduanya bergerak menuju arah Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Bharada NA kemudian menyadari telah dibuntuti Sa bersama rekan-rekannya yang lain. Mereka membawa senjata jenis parang saat mengejar korban.

Aksi kejar-kejaran terhenti saat rekan dari Bharada NA terjatuh dari motornya akibat lemparan pelaku.

Lokasinya tepat di kampus Mandala Waluya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, sekira pukul 03.00 Wita.

Bharada NA lantas menghentikan motornya saat melihat rekannya terjatuh. Sa dan rekannya lalu membegal kedua korban dengan mengambil sepeda motor sebelum melarikan diri.

Buron 2 bulan

Bharada NA lalu melaporkan kasus pembegalan ke Polda Sultra.

Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat beraksi para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.

"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya.

Sa kemudian baru bisa ditangkap setelah 2 bulan buron di sebuah indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (15/10/2022).

Selain Sa, polisi mengamankan motor milik korban. Sedangkan pelaku lain bernama Bima masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," tambah Jimmy.

Sa kini telah ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Tersanga terancam pidana penjara paling lama selama 12 tahun," tandas Jimmy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Brimob di Kendari Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Masih SMA, Bawa Parang saat Beraksi

https://regional.kompas.com/read/2022/10/16/190649178/anggota-brimob-jadi-korban-begal-di-kendari-pelaku-masih-sma-berikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke