Salin Artikel

Tak Ada Bukti Kuat, Pelaku Investasi Abal-abal Rp 6,6 Miliar Dibebaskan, Polisi: Baru Satu yang Melapor

Para korban menceritakan kekecewaan karena Polrestabes membebaskan terduga pelaku investasi abal-abal, TPR (23).

Padahal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 6,6 miliar.

"Iya korban sampai ada 300-an, total kerugian Rp6,6 miliar itu benar," ujar seorang korban ,Anggi saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (12/10/2022).

Tak ada bukti kuat, baru satu yang lapor

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan belum ada korban yang resmi membuat laporan serta bukti-bukti yang kuat.

Karena alasan tersebut, terlapor dikembalikan ke orangtuanya. Hal tersebut disampaikan AKBP Donny pada Jumat (15/10/2022).

Ia juga menegaskan baru ada satu orang yang melapor dan menyangkal unggahan yang menyebut ada beberapa orang yang sudah melapor.

Donny juga menjelaskan satu korban yang melapor tersebut juga membawa bukti yang minim, sehingga perlu saksi serta bukti untuk mengetahui proses terjadinya penipuan.

"Jadi bisa memberikan kesaksian penipuan yang dimaksud dalam bentuk bagaimana seperti apa," ujarnya.

Donny juga membantah soal tuduhan Polrestabes Semarang telah membebaskan tersangka.

"Polisi tidak membebaskan, harus ada bukti yang kuat," imbuhnya.

Investasi titip dana

Anggi salah satu korban mengaku tertipu hingga Rp 10,5 juta. Menurutnya, program investasi bodong yang diikutinya berupa donor dana.

Program itu merupakan skema uang dari investasi kemudian uang diputar kembali dengan cara dipinjamkan ke orang yang membutuhkan modal terutama untuk usaha.

Setiap peminjam harus menjaminkan barang sesuai dengan nominal yang dipinjam.

"Saya rugi segitu, korban yang lebih besar banyak," ungkapnya.

Ia bercerita ikut investasi tersebut berawal dari tawaran teman dan tertarik karena profit yang menggiurkan.

Tanpa ragu, ia pun bergabung dengan program tersebut sejak pertengahan Agustu 2022.

Tawaran yang ditawarkan yakni setiap investasi Rp 500.000 dan dalam waktu tujuh hari mendapatkan profit Rp 100.000.

Profit itu berlaku bagi kelipatannya. Selama mengikuti program, ia beberapa mendapat profit.

Untuk semakin menyakinkan, ia sempat ditawari untuk ambil profitnya saja atau ditarik semua dananya.

"Misal diambil profitnya saja berarti lanjut dan sebaliknya," papar karyawan swasta itu.

Korban lainnya, Rengga (bukan nama sebenarnya) mengaku, ikut menjadi korban investasi bodong dengan kerugian Rp 4,5 juta.

Bahkan ada korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Korban alami kerugian paling banyak rata-rata 20-60 juta," papar dia saat dihubungi Tribun.

Diakuinya, pelaku cukup lihai dalam menjerat korban yakni dengan modus memperdaya korban dengan update status testimoni keuntungan jika berinvestasi donor dana.

Pelaku selalu rutin memposting testimoni tersebut. Ia pun rutin mendapatkan penawaran sehingga membuatnya tertarik.

"Keuntungan yang dijanjikan juga besar yakni 30 persen dalam waktu singkat," katanya.

Ia bergabung dengan investasi itu mulai tanggal 7 Oktober 2022. Lantaran baru saja bergabung ia belum pernah merasakan uangnya kembali.

Hingga akhirnya pelaku ketahuan melakukan penipuan saat para korban tidak mendapatkan setoran profit investasi.

Pelaku ketika itu menjelaskan di grup Whatsapp (WA) investasi bahwa telat setoran profit dengan alasan dana limit.

Kemudian keesokan harinya pelaku menghilang dari grup WA tersebut.

"Terduga pelaku tidak langsung kabur tapi menunggu di rumahnya pada 10 Oktober 2022," bebernya.

Selepas itu, para korban membuat grup WA dengan nama grup "Korban Tannya". Di grup itu berisi 300 orang yang semuanya adalah korban.

"Korban terkecil Rp 500.000, yang terbesar setahu saya Rp 190 juta," kata dia.

Ia mengatakan, korban yang terjerat sampai ratusan lantaran telah mengikuti program itu sudah lama.

Berdasarkan pembuatan grup WA para investasi yang diikutinya grup dibuat pada tahun 2018.

"Nama investasinya titip dana," ucapnya.

Dari kejadian itu, ia tak berharap uang kembali. Keputusan realistis itu diambil selepas melihat kondisi keluarga terduga pelaku.

"Kami hanya butuh keadilan supaya pelaku dapat mendekam di penjara bersama para sindikat-sindikatnya," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jabar

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/212200178/tak-ada-bukti-kuat-pelaku-investasi-abal-abal-rp-6-6-miliar-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke