Salin Artikel

Remaja di Lhokseumawe Dianiaya hingga Dimasukkan ke Got, 11 Remaja Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

Kapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Iptu Faisal, Jumat, (14/10/2022) dalam konferensi pers mengatakan, kesebelas pelaku itu yaitu RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14) dan F (16).

Kemudian pelaku ZU (16), MF (17) dan seorang tersangka dewasa berinisial M (19) diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti.

Kesebelas remaja ini melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial SZ (13), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Faisal menjelaskan, penangkapan 11 remaja ini berawal dari laporan korban atas peristiwa pemukulan dan pembacokan pada Sabtu (8/10/2022) lalu sekitar 21.30 WIB.

Saat itu, korban SZ sedang duduk-duduk bersama temannya dan empat orang lainnya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Tiba-tiba, datang 20 orang dengan membawa kunci besi dan besi panjang memukuli korban.

"Melihat kejadian itu, beberapa anggota TNI AD langsung melerai kejadian itu,” sebutnya.

Setelah kejadian, korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal untuk diobati di Terminal Bus Lhokseumawe.

Saat di terminal, datang segerombolan remaja lagi dan membawa korban ke salah satu bangunan kosong di Pasar Buah, Kota Lhokseumawe.

Di lokasi ini, korban dipukuli pakai kayu dan batu sembari tangannya diikat.

"Tindakan sadis lainnya, korban dimasukkan dalam got oleh tersangka. Beruntung seorang pria melintas di lokasi dan menyelamatkan korban serta membawa ke Polsek Banda Sakti,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Barang bukti berupa kayu, celurit, tali plastik untuk mengikat korban turut disita.

“Total tiga orang yang diantar oleh orang tuanya ke polisi dari 11 pelaku. Kami perihatin atas kasus ini. pelakunya rata-rata anak di bawah umur. Kami tegaskan, tak ada ruang premanisme di Lhokseumawe,” terang Faisal.

Dia menambahkan, motif pengeroyokan ini pelaku meminta uang kepada korban. Saat korban tidak memberikan uang, mereka melakukan aksinya.

Selain itu, ini merupakan rombongan pengeroyokan kedua yang ditangkap. Sebelumnya, kepolisian telah menangkap gerombolan pengeroyok lain.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/160305678/remaja-di-lhokseumawe-dianiaya-hingga-dimasukkan-ke-got-11-remaja-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke