Salin Artikel

Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Serang Dituntut 6,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni dituntut 6,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana desa Rp 546 juta.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, Mulyana menyatakan, Kujaeni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (11/10/2022).

Selain itu, Kujaeni dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 546 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Mulyana di hadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.

Jika harta benda tetap tidak menutupi uang pengganti, lanjut Mulyana, terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Sebelum diberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Untuk diketahui, terdakwa telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil restribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019, dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 546.259.216.

Kepentingan pribadi itu untuk membayar utang yang dimilikinya saat menjabat Kades.

Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta.

Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/121311278/korupsi-dana-desa-untuk-bayar-utang-mantan-kades-di-serang-dituntut-65

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke