Salin Artikel

Dikira Korban Kecelakaan, Pemuda 20 tahun yang Tewas Terkapar di Semarang Ternyata Dikeroyok 6 Orang

SEMARANG, KOMPAS.com-Pemuda berusia 20 tahun, Ichrom Tacchinardi meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan 6 orang tersangka di kawasan SMK PGRI, Semarang, pada (2/10/2022) pukul 01.00 WIB.

"Berawal dari penemuan korban di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), korban saat itu dilaporkan seolah-olah sebagai korban laka lantas," ujar Donny Lumbantoruan AKBP Kasatreskrim Polrestabes Semarang kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wiloso. Namun lantaran kondisi darurat, ia dirujuk ke Rumah Sakit Ketileng. Setelah dirawat di sana selama 4 hari korban akhirnya meninggal.

Petugas meminta dilakukan otopsi terhadap korban di Rumah Sakit Kariadi. Lalu ditemukan tanda tanda kekerasan sebagai penyebab kematian korban.

Reskrim Gayamsari dan Resmob Polrestabes menyelidiki asal usul kejadian hingga diterbitkan laporan polisi nomor 21 6 Oktober 2022

"Diketahui dari hasil CCTV ia menjadi korban pengeroyokan, berawal dari saling lirik antara 2 kelompok, kelompok korban dan kelompok dito (tersangka)," terang Donny.

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo yang hadir di Mapolrestabes Semarang, menerangkan detail krolonogi.

Korban sempat terserempet teman-temannya saat kejar-kejaran dengan kelompok tersangka, akhirnya sekelompok teman korban lari.

"Lalu korban tertinggal, dan kena sasaran (pengeroyokan) oleh 6 orang pemuda, kemudian korban masih bisa berjalan, mengejek (tersangka), dan naik motor," jelasnya.

Korban mendapati luka yang cukup parah di kepala dan di dahi lantaran dilempar batu dan dipukul dengan alat tumpul.

Lalu jatuh terkapar tak berdaya di depan MAJT. Petugas kemudian mendatangi TKP untuk mendalami laka atau pengeroyokan.

Hasil otopsi menunjukkan adanya 3 retakan pada tulang kepala bagian dalam, dan gumpalan darah yang membeku pada otak.

Keenam tersangka DBP (22), RAP (20), IH (18), BMP (22), HYP (21), IBP (23), telah diamankan Polrestabes dan diancam Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/195524078/dikira-korban-kecelakaan-pemuda-20-tahun-yang-tewas-terkapar-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke