Salin Artikel

Lepas Anggota DPRD Diduga Pakai Narkoba, Polisi di Riau Diturunkan Jabatannya 7 Tahun

Demosi adalah hukuman berupa pemindahan jabatan ke yang lebih rendah.

Hukuman itu diberikan usai Ipda Iwan melepaskan anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda, yang ditangkap karena diduga penyalahgunaan narkotika.

Hukuman diberikan setelah Ipda Iwan menjalani sidang etik kepolisian oleh Bidpropam Polda Riau.

"Perbuatannya (Iwan) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluarannya (pelepasan anggota dewan) tidak sesuai," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/10/2022).

Johanes mengatakan, pada saat Ipda Iwan menggerebek Riko Nanda, hasil pemeriksaan urine positif narkoba.

Namun, anggota dewan tersebut dilepas lagi tanpa prosedur.

Ipda Iwan ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Bidpropam Polda Riau. Setelah sidang etik, ia pun dihukum.

"Sudah ada hasilnya. Itu (Iwan) dihukum tujuh tahun demosi. Dia juga akan dipindah tempat tugas," sebut Johanes.


Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, digerebek polisi diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Penggerebekan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Senin (8/8/2022) siang.

Wakil rakyat bernama Riko Nanda, itu digerebek di rumahnya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Namun, anggota dewan itu dilepaskan kembali oleh petugas.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggota dewan yang digerebek terkait dugaan narkoba.

"Ada kecurigaan, tapi curiga tidak selalu pasti. Tenyata tidak ada barang bukti, dan hasil pemeriksaan urine negatif. Narkoba adalah extraordinary crime, lebih baik mencegah dari pada memidanakan," kata Rendra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (9/8/2022).

Rendra mengatakan, anggota dewan tersebut sempat dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan dan cek urine.

Namun, karena tidak ada indikasi narkotika, tidak dilakukan upaya paksa pemidanaan.

Menurutnya, anggota dewan itu juga kooperatif atau tidak melakukan perlawanan saat digerebek.

"Kooperatif, karena anggota juga jelas dalam bertindak sesuai SOP dan memberitahukan maksud tujuannya," sebut Rendra.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/151904478/lepas-anggota-dprd-diduga-pakai-narkoba-polisi-di-riau-diturunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke