Diketahui, Bank Banten mengajukan 104 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu menyelesaikan permasalahan kredit macet dengan jumlahnya mencapai Rp 221 miliar.
"Kredit-kredit yang bermasalah yang sedang kita SKK an kepada Kejati Banten ini adalah merupakan kredit-kredit masa transisi yaitu dari Bank pundi menjadi Bank Banten," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Senin (10/10/2022).
Dijelaskan Agus, sumber daya manusia dan infrastruktur Bank Pundi saat itu belum siap karena segmentasi pasar hanya kredit mikro.
Namun, setelah jadi Bank Banten segmennya berbeda yakni kredit investasi, modal kerja untuk perusahaan.
"Mungkin saat itu menajemen masa transisi berharap pertumbuhan kredit bisa cepat tumbuh. Namun infrastrukturnya belum memadai," ujar Agus.
Agar tidak terulang kredit macet, saat ini manajemen Bank Banten terus melakukan pembenahan dengan meningkatkan kemampuan SDM dalam menganalisis kredit.
Selain itu juga, lanjut Agus, memberikan penguatan dari sisi penerapan Good Corporate Governance (GCG).
"Mungkin sebelumnya A-Z dilakukan analisasnya oleh satu garis lurus. Tapi perbaikan yang sedang kami lakukan saat ini adalah terjadinya four eyes principle. Berarti bisnis dengan risiko itu bagaimana saling beragumentasi untuk bisa memasukan pencairan kredit itu berdAsarkan analisa yang akurat, memenuhi kriteria perbankan secara sepenuhnya," jelas Agus.
Diketahui, 104 SKK dari Bank Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten terdiri dari 43 SKK penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersil (kredit investasi dan kredit modal kerja) dengan total seluruhnya Rp 199.522.651.983.
Kemudian, pihak Bank Banten juga akan menyerahkan kembali sekitar 61 SKK penyelesaian kredit macet di beberapa Kantor Cabang Bank Banten di seluruh wilayah Provinsi Banten dengan total kredit macet sebesar Rp 21.673.193.757.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/145613678/masa-transisi-dari-bank-pundi-ke-bank-banten-bikin-kredit-macet-rp-199