Salin Artikel

Warga Purworejo yang Bebas Setelah 17 Tahun Ditahan Majikan Malaysia, Terungkap Berangkat Masih di Bawah Umur

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi yang membantu memulangkan Meri mengatakan, pihaknya telah lama berkomunikasi dengan bersama KJRI Kuching. Dion menyebut agen penyalur jasa yang membawa Meri tidak resmi atau abal-abal.

"Agennya memang agen abal-abal Mas. Sebenarnya yang bersangkutan ini ya korban. Sebelum berangkat bekerja jadi TKI harusnya wajib komunikasi dengan disnakertrans, supaya bisa dicek agennya ini resmi terdaftar atau abal-abal," katanya.

Dion menambahkan, diduga agen yang menyalurkan Meri keluar negeri tersebut juga memalsukan identitas. Karena diketahui pada 2005 tersebut, Meri masih berumur 15 tahun dan belum mempunyai KTP.

"Yang bersangkutan identitasnya dipalsukan. Karena saya komunikasi dengan kJRI Kuching, setiap tahun kasus-kasus seperti ini jumlahnya ratusan, ini termasuk bejo (beruntung Pak, bisa pulang dengan selamat, hak-haknya juga dibayarkan," katanya.

Arif Budi Susanto, adik korban mengatakan, awalnya Meri dibawa agen untuk bekerja di Tangerang Banten. Setelah beberapa saat kerja di tempat tersebut, akhirnya si agen menawarkan Meri untuk bekerja di Malaysia dengan iming-gaji yang tinggi.

"Pergi kes ana (Tangerang) itu baru lulus SD, ternyata setelah sampai sana diajakin ke Malaysia, diiming-imingi uang atau gaji yang besar wong namanya masih muda ya tertarik," katanya pada Sabtu (9/10/2022).

Setelah berada di Malaysia, Meri dan keluarganya di Purworejo tidak bisa berkomunikasi sama sekali. Bahkan Meri tidak bisa dihubungi selama 5 tahun hingga 2010.

"Keluarga sudah pasrah itu Mas, tidak bisa dihubungi soalnya," kata Arif.

Arif menambahkan, Meri baru bisa mengirim surat untuk berkomunikasi setelah 5 tahun di Malaysia. Saat itulah komunikasi antar Meri dan keluarga mulai terjalin meski dengan keterbatasan.

Diketahui, Meri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut dilarang berkomunikasi oleh majikannya. Meri pun berkirim surat dengan sembunyi-sembunyi saat majikannya pergi ke luar kota.

Meri Hapsari (32) mengatakan, awalnya ia hanya ingin bekerja selama 2 tahun saja. Namun, majikannya tak mengizinkan pulang sampai 17 tahun lamanya di Malaysia.

Ia menyebut paspor miliknya juga disimpan oleh majikannya. Paspor tersebut tak pernah boleh diminta oleh Meri. Majikan beralasan paspor Meri hanya disimpan agar tudak hilang.

"Dari tahun 2006 itu saya sudah kita pulang, tapi tidak boleh, paspor juga ditahan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/121107778/warga-purworejo-yang-bebas-setelah-17-tahun-ditahan-majikan-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke