Salin Artikel

Tanggapan Gibran soal MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo atas Tanah Sriwedari

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari.

"Tinggal dilanjutkan lagi, diproses lagi kan belum semua, nunggu proses selanjutnya," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan, dengan putusan itu, tentunya ada titik terang terhadap tanah Sriwedari.

Keuntungan dari dibatalkannya sita eksekusi itu, kata dia, akan dilanjutkan lagi pembangunan Masjid Taman Sriwedari.

"Ada titik terang, dan nanti siang dirapatkan lagi. Nanti Sriwedari ditata. (Pembangunan) masjid dilanjutkan, GWO harus diperbarui," ujar dia.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menambahkan, kawasan Sriwedari akan ditata ulang.

"Saya kan sering bilang graha wisata diratakan, segaran dikembalikan seperti asalnya. Itu aja, simpel," kata dia.

"Alon-alon, yang jelas putusan kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua. Pak Kasno kan juga langsung berstatemen akan melanjutkan pembangunan masjid, tapi nanti dulu kami rapatkan," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam kasus sengketa tanah Sriwedari seluas 99.889 meter persegi di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal ini tertuang dalam surat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Senin, tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/112747978/tanggapan-gibran-soal-ma-kabulkan-permohonan-kasasi-pemkot-solo-atas-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke