Salin Artikel

Dihukum 6 Bulan Penjara, Wakil Wali Kota Bima Belum Dinonaktifkan dari Jabatan

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bima, Mukhtar Landa mengatakan, sesuai dengan aturan, jika seseorang wakil kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan dan telah divonis bersalah, maka harus dinonaktifkan sementara.

"Atas dasar itu, kami mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk berkonsultasi dengan Pemprov NTB. Seperti apa jawabannya nanti apakah dinonaktifkan atau tidak, itu yang sedang kita tunggu," kata Mukhtar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Bima tidak bisa menonaktikan Feri Sofiyan dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota, karena pemberhentian sementara itu adalah kewenangan Gubernur NTB.

"Tidak ada kewenangan Wali Kota yang menonaktifkan beliau. Sebab, kewenangan itu ada pada Gubernur yang melakukan pemberhentian sementara tersebut," tutur Mukhtar Landa

Sementara itu, posisi wakil wali kota Bima sudah beberapa hari kosong dan belum diisi sejak Feri Sofiyan ditahan.

Sebelumnya, Feri Sofiyan dieksekusi Kejari Bima pada Selasa (4/10/2022).

Dia menjadi terpidana UU lingkungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.


Perkara pelanggaran izin lingkungan itu berupa membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020.

Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung memvonis Feri Sofiyan dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Dia lantas mulai menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Raba Bima pada 4 Oktober 2022, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan di luar pulau Sumbawa.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/08/131939378/dihukum-6-bulan-penjara-wakil-wali-kota-bima-belum-dinonaktifkan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke