Salin Artikel

Banyak Remaja Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di Kaltim Melonjak

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menerima banyaknya permohonan dispensasi nikah di tahun 2022 ini.

Hal ini dikarenakan banyaknya remaja yang hamil duluan, sehingga harus dinikahkan.

Peningkatan permohonan dispensasi nikah tersebut dikarenakan adanya implikasi hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yakni menaikkan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun.

“Dengan menaikan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun memang membuat dampak kepada peningkatan perkara dispensasi nikah yang cukup signifikan sampai 200 hingga 300 persen. Untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda," kata Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Imran Rosyadi, di Balikpapan, pada Kamis (6/10/2022).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Agama mencatat pada tahun 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon.

Tahun 2019 menjadi 618 pemohon, tahun 2020 sebanyak 1.400 pemohon, dan di tahun 2021 sebanyak 1.314 pemohon.

“Per Agustus 2022 ini mencapai 681 pemohon. Dibanding tahun sebelumnya itu sudah ada 200 lebih,” ujar dia.

Salah satu faktor yang membuat permohonan dispensasi nikah melonjak, kata Imran, yakni karena dalam keadaan darurat.

Sebut saja pasangan remaja yang hamil duluan dan telah mendapat restu dari orangtuanya.


“Keadaan darurat seperti pasangan hamil duluan, kemudian sudah mendapatkan restu orangtua, kemudian orangtua menginginkan agar tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan," ujar dia.

Dia mengatakan, dengan adanya dispensasi tersebut mengakibatkan implikasi sosial.

Imran mengatakan, adanya pengajuan dispensasi nikah itu perlu dilakukan edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah.

Sebab, usia pernikahan yang masih di bawah umur cukup berisiko.

Selain permasalahan rumah tangga, juga soal keselamatan ibu dan anak lantaran melahirkan di usia dini.

Menurutnya yang perlu dilakukan adalah edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah.

"Perlu sosialisasi kematangan dalam perkawinan. Karena usia perkawinan di bawah usia yang ditentutan membawa dampak di antaranya adalah masalah kemungkinan risiko keselamatan ibu dan anak, kemudian percekcokan juga bisa terjadi karena masing-masing pihak belum dalam usia matang," pungkas dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/165326178/banyak-remaja-hamil-duluan-permohonan-dispensasi-nikah-di-kaltim-melonjak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke