Salin Artikel

Kronologi dan Motif Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Seorang ibu membunuh anak kandungnya sendiri di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut dilaporkan warga ke polisi pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah menerima laporan, kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SW (64) merupakan ibu kandung korban yakni SP (46).

Kronologi pembunuhan

Wakapolres Sragen Kompol Iskandar mengatakan, peristiwa bermula saat korban tidur di teras rumah.

Saat itu pelaku timbul niat untuk melakukan pembunuhan.

Kemudian, pelaku mengambil batu cor-coran di sekitar TKP dengan berat kurang lebih 5 kilogram.

Lalu batu tersebut dipukul ke kepala korban berulang kali kurang lebih 8 kali.

Selama melakukan aksi pembunuhan, pelaku dalam keadaan sadar.

Sambil menjatuhkan batu, pelaku sempat mengucapkan salam perpisahan, 'Selamat jalan, Le'.

Selanjutnya, pelaku mengambil cangkul di sekitar TKP lalu dipukul ke kepala muka korban hingga cangkul terlepas.

Setelah memastikan kematian korban, pelaku membungkus korban dengan tikar dan diikat menggunakan tali.

Namun, karena tak kuat mengangkat sendirian, pelaku sempat meminta tolong kepada saudaranya untuk membantu membuang korban.

Pelaku hendak membuang korban ke aliran Sungai Mungkung yang berada di belakang rumah.

Namun, niatan itu ditolak saudara atau saksi.

"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," kata Iskandar.

Motif pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh lantaran merasa malu dengan kelakuan sang anak.

Anaknya merupakan residivis kasus pencurian.

"Pengakuan awal tersangka korban ini sering buat malu. Karena ada laporan warga kalau anaknya mencuri, anaknya tidak nurut, terus sering marah-marah. Korban juga terlibat dalam perkara perjudian, Ibu merasa malu," ujar dia.

Pengakuan tersebut juga diperkuat dari keterangan para saksi yang diperiksa.

Para saksi sering melihat korban dan pelaku terlibat percekcokan.

"Ada tiga saksi yang diperiksa, sebelumnya memang sering ribut ibu dan anak ini," ucap dia.

Hukuman pelaku

Hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah.

Lalu, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban.

Dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/162259978/kronologi-dan-motif-ibu-kandung-bunuh-anak-di-sragen-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke