Salin Artikel

Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rejang Lebong (Kasat Reskrim Polres) Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, MED sudah memalsukan dokumen tersebut selama lima bulan. 

Dari kegiatan itu, pelaku sudah meraup keuntungan Rp 20 juta.

"MED merupakan resedivis pada perkara pemalsuan dokumen ini belajar memalsukan STNK dan BPKB dari YouTube lalu membeli peralatan pendukung lainnya," kata Sampson, Kamis (6/10/2022).

Dokumen palsu itu dipasarkan MED melalui akun Facebook miliknya. Dia mematok biaya mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 2 juta.

''Terduga pelaku membuat STNK dan BPKB diduga palsu tersebut, sesuai dengan pesanan yang mayoritas dijual keluar Provinsi Bengkulu,'' kata Sampson.

Dari tangan MED, polisi menyita tiga unit printer, satu mesin pres, satu komputer, dan beberapa bukti lainnya.

''Terduga pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 6 tahun penjara,'' pungkas Sampson.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/115856178/belajar-dari-youtube-warga-bengkulu-palsukan-puluhan-stnk-dan-bpkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke