Salin Artikel

522 NIK Warga Jateng yang Dicatut sebagai Anggota Parpol Kini Sudah Dibersihkan

Perilaku sembrono ini dilakukan parpol demi memenuhi syarat pendaftaran peserta pemilu 2024 mendatang.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro telah memproses laporan yang diterima dari KPU di kabupaten/kota ke KPU RI.

“Sudah kami laporkan ke KPU RI untuk data dibersihkan dari keanggotaan parpol,” ungkapnya dalam temu media yang diikuti Kompas.com, rabu (5/10/2022).

Mengantisipasi hal itu, pihaknya mengaku mengupayakan perlindungan data pribadi milik peserta pemilu dengan menyensor delapan digit angka dalam NIK yang ditampilkan di sistem informasi miliknya.

Kemudian, ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK nya melalui infopemilu.kpu.go.id bagian cek anggota parpol, untuk memastikan datanya tidak dicatut dalam keanggotaan parpol.

Adapun temuan pencatutan, pemilik NIK dapat melaporkan ke KPU di kabupaten atau kota setempat. Selain itu dapat melalui hotline KPU.

Dari aduan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan. Kemudian pihak KPU RI langsung yang akan membereskan, termasuk mengurus parpol yang mencatut NIK warga sembarangan.

Sementara itu, merespons ramainya kebocoran data di lini masa pemberitaan yang konon dilakukan hacker Bjorka, pihaknya menyangkal data tersebut bukan milik KPU.

“Kami pastikan itu bukan milik KPU. Terutama 2008 sampai sekarang. Karena tim kami sudah mengecek sampel data tersebut,” tegasnya.

Sebelum 2008, KPU masih menggunakan format lama. Begitu pun sebelum 2014, semua pihak diberi data utuh tanpa penyensoran NIK lantaran belum masifnya kesadaran soal perlindungan data pribadi.

Sementara saat ini, ia menyebut data KPU sudah memiliki kodifikasi untuk keamanan. Bahkan data base disimpan di komputer khusus yang tak terhubung internet untuk mencegah kebocoran.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/065900578/522-nik-warga-jateng-yang-dicatut-sebagai-anggota-parpol-kini-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke