Salin Artikel

Simpan 4,9 Kilogram Sabu, Pasutri di Banjarmasin Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin Timur.

Ketika itu, keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

"Kita lakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapatlah barang bukti narkotika Sabu dan Ekstasi," kata Kombes Sabana Atmojo dalam keterangannya yang diterima, Selasa (4/10/2022).

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita berinisial HT (29). "Sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Banjarmasin," ungkapnya.

Tak lama menerima keterangan dari keduanya, petugas kemudian juga berhasil menangkap HT.

Setelah diusut, rumah yang ditinggali oleh HT merupakan tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan ke masyarakat.

"Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri itu. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Ketiganya akan dikenakan Pasal Undang-undang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/095318178/simpan-49-kilogram-sabu-pasutri-di-banjarmasin-tak-berkutik-saat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke