Salin Artikel

Produk UMKM di Manggarai Timur NTT Wajib Bersertifikat Halal

Menurutnya, semua produk-produk lokal yang akan dijual di pasar dan berbagai pameran harus bersertfikat halal.

Hal ini disampaikan Moa saat sosialisasi Keamanan Pangan dan Halal Tingkat Kabupaten Manggarai Timur di Aula Kevikepan Borong, Kecamatan Borong, Selasa, (4/10/2022).

Moa datang sebagai narasumber pada sosialisasi yang dihadiri 30 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu.

Para peserta berasal dari Kecamatan Borong, Ranamese, Kota Komba, Lamba Leda Utara, Lamba Leda Timur, Lambaleda Selatan dan Lamba Leda.

"Pelaku usaha yang bergerak di usaha-usaha pangan dan berbagai kemasan pangan lokal wajib memiliki sertifikat halal dan setiap pelaku usaha memiliki satu penyelia untuk survei dan memberikan sertifikat halal," kata Moa. 

"Setiap produk-produk yang dikembangkan oleh pelaku usaha wajib membuat label halal dalam produk tersebut agar memudahkan pemasarannya, baik lokal, regional dan Nasional," lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Manggarai Timur Fransiskus Petrus Sinta mengatakan, tersedianya pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selain itu juga harus ada upaya untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan, penyediaan pangan yang aman dan bermutu, serta menjaga kondisi pangan tetap higienis dan sanitasi lingkungan yang baik.

Salah satu upaya adalah dengan mewajibkan label sertifikat halal pada produk UMKM.

Fransiskus menjelaskan, berdasarkan pemetaan perwilayahan industri, Provinsi NTT merupakan wilayah yang potensial untuk pengembangan industri kecil menengah.

Potensi tersebut karena bertepatan dengan pesatnya pertumbuhan industri pariwisata dunia dengan Komodo sebagai ikon utamanya. Sehingga pulau Flores menjadi destinasi unggulan di dunia saat ini.

Hal ini merupakan peluang bagi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Industri kreatif.

Pembina Industri Kecil Menengah (IKM) di Disperindagkop Kabupaten Manggarai Timur, Adi Ompor menjelaskan, sebanyak 30 pelaku UMKM Manggarai Timur mengikuti sosialisasi keamanan pangan dan halal.

Pelaku UMKM dan IKM wajib mengetahui syarat-syarat untuk mengurus sertifikat halal untuk produk.

Ompor menjelaskan, pada kegiatan sosialisasi itu juga diberikan bantuan peralatan dan kemasan bagi pelaku IKM dan UMKM melalui hibah daerah secara rutin setiap tahun anggaran.

Lalu, ada pelatihan agar meningkatkan keahlian dan kemampuan pegiat IKM dan UMKM.

Kemudian, memastikan produk IKM dan UMKM berdaya saing dengan ikut terlibat dalam ajang promosi di berbagai event penting.

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan bawah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah membangun sentra pisang yang akan dikelola oleh pelaku IKM dan UMKM dengan memiliki sertifikat halal dan syarat-syarat lainnya.

"Setiap produk IKM dan UMKM dipamerkan di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia, para pembeli selalu menanyakan apakah produk ini memiliki sertifikat halal sebab para pembeli sudah mengetahui aturan-aturan tentang produk pangan. Ini membuat kami melakukan sosialisasi keamanan pangan dan halal," jelasnya.

Ompor menjelaskan, produk-produk lokal di Manggarai Timur, di antaranya kopi, madu, jahe, rumput laut, minyak kelapa murni, keripik pisang, sorgum dan beberapa produk lainnya.

Andre Po'ong, salah satu peserta Sosialisasi mengatakan, Pelaku IKM di Manggarai Timur sangat penting untuk memiliki sertifikat halal karena itu aturan pemasaran. Ini juga tuntutan di pasar dimana usaha-usaha pangan harus memiliki sertifikat halal.

Agustinus Supratman, Peserta sekaligus Camat Lamba Leda Utara mengakui bahwa pelaku IKM dan UMKM di Manggarai Timur wajib mengetahui syarat-syarat dan aturan sertifikat halal dalam setiap produknya.

"Saya mendaftarkan produk sorgum di Kecamatan saya agar memiliki label halal untuk dipasarkan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/192616378/produk-umkm-di-manggarai-timur-ntt-wajib-bersertifikat-halal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke