Salin Artikel

Tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meninggal Usai Terjatuh di Kamar Mandi

Ifa, panggilan Umi, dinyatakan tak bernyawa sekitar pukul 15.15 WIB setelah terjatuh di kamar mandi tahanan.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Kepala Seksi Intelejen Putu Arya Wibisana menjelaskan kronologi kematian Ifa menurut pihak petugas tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Putu, mulanya Ifa yang sedang mengalami diare hendak ke kamar mandi untuk mengganti celana dalam.

"Itu sekitar pukul 13.30 WIB almarhum ini ke kamar mandi ternyata dia terpeleset, badannya pun sudah berlumur kotoran karena dia sedang diare," kata Putu kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Ifa kemudian ditemukan oleh sesama narapidana yaitu SR. SR melihat Ifa sudah dalam keadaan jatuh dan menolong untuk berdiri.

SR meminta bantuan RR untuk memanggil sesama tahanan guna membantu Ifa. Oleh SR dan RR, Ifa dibersihkan dan digantikan pakaiannya.

"RR masuk ke kamar mandi, langsung memandikan yang bersangkutan bersama SR kemudian menggantikan baju dan minyak kayu putih. Setelah itu yang berangkutan ditidurkan di kamar namun mengaku sesak napas, kemudian para tahanan wanita memanggil petugas untuk di bawa ke klinik," Papar Putu.

Sayangnya, nyawa Ifa tidak tertolong saat dibawa oleh petugas ke rumah sakit PHC Surabaya.

"Ifa ini memang statusnya tahanan titipan kami di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tanggal 29 kemarin kami dikabari bahwa ada yang terjatuh dan meninggal," ujar dia.

Putu mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih banyak atas insiden kematian Ifa di dalam tahanan. Namun demikian, dia mengakui bahwa Ifa punya riwayat penyakit jantung dan diabetes.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar saat dikonfirmasi terkiat persoalan tersebut tak bisa memberikan komentar secara resmi.

"Persoalan itu untuk komentar resminya dari kasi Intel, tapi kalau hanya sekedar ngobrol monggo," singkat dia.

Terpisah, pihak Kuasa Hukum Almarhum Ifa, Sahlan Azwar mengaku mendapatkan kabar kliennya meninggal di kamar mandi tahanan sekitar pukul 17.30 WIB.

Dirinya sangat menyayangkan pihak petugas yang memberi kabar duka itu setelah Ifa sudah tak bernyawa.

"Kami sangat memyayangkan kenapa kok telat ngabarinya sudah kritis bahkan sudah tak bernyawa," ucap dia saat ditemui Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Kedua, dirinya mengklaim sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena kondisinya sedang sakit. Ifa, kata dia, memiliki riwayat penyakit jantung. 

"Semua bukti obat dan surat keterangan dari dokter sudah kami lampirkan sebagai data ontentik bahwa Ifa memang kondisinya sedang sakit," papar dia.

Tapi sayangnya pihak Jaksa tak menggubris permohonan tersebut karena dinilai secara fisik Ifa sehat.

"Kalau hanya dilihat dari fisik saya kira kurang akurat ya, seharusnya Jaksa ini membawa dokter untuk mengecek kondisi klien kami, silahkan benar atau tidak bahwa klien kami ini sakit atau hanya mengada-ada," terang dia.

Insiden tersebut, lanjut Azwar adalah petaka besar yang menimpa kliennya sebab hal ini sudah masuk pelanggaran HAM.

Dirinya akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo terkait tidak profesionalnya pihak aparat dalam menjalankan tugas.

"Hari ini kita buat suratnya untuk pelaporan itu, kita akan kirim langsung ke Presiden Jokowi dan tembusannya Ke Komisi Yudisial (KY) Jamwas dan Propam Mabes Polri, agar mereka semua diperiksa kalau perlu dicopot atau dipindahkan, karena ini persoalan HAM," pungkas dia.

Almarhum menjadi tahanan kejaksaan tercatat dalam berkas Azwar sejak tanggal 23 Mei 2022, dia langsung ditahan oleh jaksa karena menjadi tersangka atas dugaan Pasal 266 dan 263 tentang menyampaikan keterangan palsu dalam fakta otentik persoalan tanah.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/03/172809378/tahanan-di-polres-pelabuhan-tanjung-perak-meninggal-usai-terjatuh-di-kamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke