Salin Artikel

Santri Bakar Santri di Rembang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Rakit Dr Soetomo Surabaya.

Kasatreskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengatakan pelaku pembakaran berinisial MI terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 juncto 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Heri saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, pihaknya masih terus memeriksa tersangka pembakaran santri tersebut sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, sebanyak delapan santri juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/8/2022) lalu. Kronologinya bermula saat santri berinisial MI yang berusia 20 tahun, bertugas sebagai petugas keamanan pondok, ditugaskan untuk memeriksa kamar-kamar santri.

"Setiap pukul 00.00 WIB, yang bersangkutan menertibkan santri yang memakai handphone," ucap Hery saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Namun, karena ada miss komunikasi, pihak keamanan pondok sudah meminta ponsel kepada pelaku pada pukul 18.00 WIB.

Keesokan harinya, pada Senin (15/8/2022), MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya. Sehingga, ia curiga kepada AH (21) yang melakukan perbuatan tersebut.

”Senin si keamanan melihat di kamarnya ada puntung rokok. Kecurigaannya terhadap si korban tadi," kata dia.

Berawal dari situ, MI nekat untuk membalas aksinya kepada AM.

"Ketika AM sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," terang dia.

”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," imbuh dia.

Saat ini pelaku pembakaran juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/03/140411078/santri-bakar-santri-di-rembang-pelaku-terancam-pidana-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke