Salin Artikel

Begini Nasib Pria yang Cekik Leher Istri Temannya hingga Tewas usai Ditolak Bercinta

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Kediri, Jawa Timur.

Kasus tersebut terkuak dari temuan mayat tanpa identitas di sungai pinggiran Desa Karangrejo pada 22 Agustus 2022.

Berdasarkan temuan itu, polisi menemukan adanya kejanggalan lalu dilakukan penyelidikan.

Dari hasil visum dan otopsi jasad korban, polisi mengungkap identitas dan penyebab kematian korban.

Ditolak bercinta

Korban berinisial MDW (24) ini merupakan istri dari rekan pelaku Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban dan masih ada hubungan kekerabatan.

Sehingga, pelaku mengenal baik terhadap suami maupun keluarga korban.

"Masih keluarga tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata dia, Jumat.

Dari pemeriksaan polisi, motif pembunuhan terhadap wanita bersuami itu karena korban menolak permintaan pelaku untuk bercinta.

"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut," ujar Dobi.

Kronologi pembunuhan

Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan motor.

Alasannya untuk diajak pergi konsultasi ke rumah orang pintar di desanya karena sedang ada masalah keluarga.

Namun di perjalanan, pelaku menghentikan motornya di persawahan.

Kemudian, pelaku justru mengajak korban berhubungan badan sehingga ditolak.

Penolakan itu diduga menyebabkan pelaku kalap lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Lantas, pelaku meninggalkan korban di sungai pinggiran Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Jasad korban baru ditemukan oleh pencari rumput pada 22 Agustus 2022.

20 reka adegan

Polisi telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9/2022).

Pada rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 20 adegan saat peristiwa pembunuhan itu dilakukan.

Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi mulai dari pakaian korban hingga motor yang dipergunakan tersangka.

Sumber:  Kompas.com (Penulis Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/02/111401178/begini-nasib-pria-yang-cekik-leher-istri-temannya-hingga-tewas-usai-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke