Salin Artikel

Perkara Santri Bakar Santri yang Dipicu Prasangka, Korban Tolak Kumpulkan Ponsel hingga Dicurigai Taruh Putung Rokok di Kamar Pelaku

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi perkara santri yang nekat membakar santri lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Peristiwa bermula saat santri berinisial MI (20), bertugas sebagai petugas keamanan pondok pada Minggu (14/8/2022).

Setiap pukul 00.00 WIB, dia rutin memeriksa kamar-kamar santri untuk menertibkan ponsel.

Namun, pukul 18.00 WIB MI sudah meminta ponsel kepada korban yakni AM (21).

Karena ada kesalahpahaman, permintaan pengumpulan ponsel itu pun ditolak oleh korban.

Lantas, keesokan harinya, MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya pada Senin (15/8/2022).

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku curiga bahwa korban yang melakukan perbuatan tersebut.

Berawal dari prasangka tersebut, MI nekat membalas aksinya kepada AM.

Diguyur pertalite

Ketika korban sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban.

Kemudian, terjadilah peristiwa pembakaran tersebut.

Akibat peristiwa itu, pelaku juga sempat terkena sulutan api di kakinya.

Selain itu, salah satu teman yang berusaha menolong juga terkena api tetapi tidak bergitu parah.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung diamankan kepolisian dan ditetapkan tersangka.

Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya untuk penanganan medis.

Korban jalani operasi

Kondisi korban setelah kejadian tersebut mengalami luka bakar hingga hampir 80 persen.

Kakak korban, Ahmad Muzaki mengatakan, akibat peristiwa pembakaran itu, adiknya harus dirawat selama 45 hari lebih di rumah sakait.

Tak hanya itu, adiknya juga sempat koma sekitar dua minggu usai menjalani operasi cangkok kulit.

"Sekarang ini kondisinya sudah lebih membaik, dan akan menjalani operasi cangkok kulit," ujar dia.

Harapan keluarga korban

Kendati demikian, keluarga meminta polisi memproses hukum pelaku sesuai regulasi.

"Harapannya pelaku dihukum seumur hidup," ucap dia.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelaku sejauh ini sudah memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Sampai detik ini keluarga pelaku cuma ngasih uang Rp 16 juta," kata dia.

Padahal, korban masih belum pulih seperti sedia kala dan masih dirawat di rumah sakit selama lebih dari satu bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/01/214635778/perkara-santri-bakar-santri-yang-dipicu-prasangka-korban-tolak-kumpulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke