Salin Artikel

Pria di NTT yang Bacok 3 Temannya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

LT yang sempat melarikan diri usai membacok tiga temannya dengan parang, ditangkap di hutan yang terletak di perbatasan Kabupaten Malaka dan Timor Tengah Selatan (TTS).

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di sel Polres Malaka sejak Senin (26/9/2022)," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Malaka, Iptu Djoni Boro, kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Akibat perbuatannya LT dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lalu, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Ketiga korban yang ditebas pelaku memakai parang adalah Nahor Tafuli (58), Siprianus Tafuli (45), dan Benyamin Ato (54).

LT ditangkap pada Senin (26/9/2022) di perbatasan Kabupaten Malaka-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam kesehariannya, LT merupakan pribadi penyendiri dan tidak suka bergaul dengan tetangga maupun keluarga lainnya.

"Pelaku juga tipe orang yang pencemburu terhadap istrinya," kata dia.

Korban Benyamin Ato merupakan ipar dari pelaku. Saat kejadian, pelaku menganggap korban Benyamin Ato telah menyembunyikan istrinya yang sudah tidak pulang ke rumah sejak pagi hari.

Pelaku lalu menebas Benyamin Ato. Setelah itu, pelaku membacok dua korban lain hingga terluka parah. Usai melakukan perbuatan itu, pelaku kabur.

Polisi sempat kesulitan mencari pelaku karena kondisi medan di hutan yang sulit dijangkau. Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Ketiga korban luka yang sempat mendapat perawatan awal medis di Puskesmas Tafuli, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan (RSPP) Betun, Kabupaten Malaka

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/093521878/pria-di-ntt-yang-bacok-3-temannya-dijerat-pasal-berlapis-terancam-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke