Salin Artikel

Hukuman Anak Alex Noerdin Dikurangi 2 Tahun Usai Menang Banding, KPK Ajukan Kasasi ke MA

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin mendapatkan pengurangan masa tahanan dua tahun usai bandingnya diterima.

Dodi sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Lalu, Dodi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang hingga akhirnya kurungannya dikurangi menjadi empat tahun.

“Kami penuntut umum KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin,” kata JPU KPK Taufik Ibnugroho, Kamis (29/9/2022).

JPU menilai, peran Dodi dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Muba terlihat jelas. Hal itu dikuatkan dengan bukti bahwa putra sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu telah menerima suap Rp 2,6 miliar.

Bahkan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan, mereka mendapati barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibawa ajudan Dodi.

“Kasasi ini kami lakukan agar tuntutan kami sebelumnya bisa diperkuat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Dengan demikian, Dodi yang sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba kini dikurangi menjadi empat tahun penjara.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022). Saat ini mereka pun masih menunggu salinan dari putusan tersebut.

“Benar bandingnya diterima dan hukuman atas nama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi empat tahun,” kata Sahlan, Rabu (14/9/2022).

Tak hanya Dodi, mantan bawahannya juga ikut mendapatkan potongan kurungan penjara. Mereka adalah mantan Kabid PUPR Muba, Eddy Umari, yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan dipotong empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/153638378/hukuman-anak-alex-noerdin-dikurangi-2-tahun-usai-menang-banding-kpk-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke