Salin Artikel

Dicatut Jadi Anggota Parpol, Banyak Warga Terganjal Saat Daftar sebagai Panwascam

Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan, hingga tanggal 22 September terdapat 21 orang yang telah melakukan klarifikasi.

"Rata-rata CPNS/PNS, ada yang pengacara, ada polisi, masyarakat umum, dan karyawan swasta," kata Hanan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, belakangan juga banyak warga yang terganjal saat mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, karena namanya ternyata dicatut menjadi anggota parpol tertentu.

"Yang lain meningkat karena kaitannya dengan pendaftaran panwascam. Pada saat proses skrining ternyata banyak yang namanya dicatut menjadi anggota parpol," ujar Hanan.

Adapun jumlah parpol yang diklarifikasi karena mencatut nama seseorang, kata Hanan, sampai saat ini sebanyak 13.

Lebih lanjut Hanan mengatakan, KPU kabupaten hanya bertugas melakukan klarifikasi. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan laporan kepada KPU RI.

"Kami tidak bisa langsung menghapus (nama yang dicatut). Kewenangan kami hanya membuat berita acara klarifikasi, terus kami teruskan ke KPU RI kemudian parpol," jelas Hanan.

"Kami tidak bisa memastikan, yang terdekat tanggal 29 September akan ada penghapusan nama-nama (yang telah diklarifikasi pada) termin 1," kata Hanan.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Mutiara Wulan Saum, kesal karena namanya dicatut menjadi parpol. Ia khawatir, karirnya yang baru seumur jagung akan berakhir gegara terdaftar sebagai anggota parpol.

"Saya masih CPNS, belum lolos menjadi PNS," kata Mutiara saat melakukan klarifikasi di Kantor KPU Banyumas, Selasa (27/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/191133978/dicatut-jadi-anggota-parpol-banyak-warga-terganjal-saat-daftar-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke