Salin Artikel

Pengeroyokan Tukang Parkir Vs Pengemudi Ojol di Semarang, Ini Kata Kriminolog

Seperti diketahui, pengeroyokan yang terjadi di Tlogosari, Kota Semarang yang dilakukan sejumlah driver ojol menyebabkan satu orang yang bekerja sebagai tukang parkir tewas.

Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada Sabtu (24/9/2022) yang lalu.

Menurutnya, motif yang dilakukan sejumlah driver ojol merupakan balas dendam karena ada rekannya yang dianiaya. "Saya menyayangkan, itu kan motifnya jelas balas dendam," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri bisa terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja. "Bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Dia beranggapan, pengeroyokan tersebut sudah direncanakan, apalagi sampai menyebabkan nyawa satu orang hilang saat melakukan pengeroyokan tersebut.

"Ada UU yang mengatur tindakan tersebut," ucapnya.

Untuk itu, Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro tersebut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

"Budi pekerti dan sadar hukum perlu dimiliki oleh masyarakat," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/182332978/pengeroyokan-tukang-parkir-vs-pengemudi-ojol-di-semarang-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke