Salin Artikel

Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Orangutan, 12 Orang Diamankan

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Tindak pertambangan ilegal kembali dibongkar oleh Polda Kaltim pada Rabu (28/9/2022).

Kali ini, aktivitas tambang emas hitam itu berada di kawasan Konservasi Orangutan atau Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) yang berada di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan ini sudah berlangsung lama.

Sekitar dua minggu lalu, pihak BOSF pun melaporkannya ke Polsek Samboja.

Oleh polsek pun diarahkan untuk melapor lagnsung ke Polda Kaltim agar segera ditindak.

“Kami sudah bersurat ke Polda Kaltim sekitar dua minggu lalu untuk minta pengamanan lahan kami ini ditambang liar,” kata Kuasa Hukum BOSF, Yesaya Rohy.

Kemudian oleh petugas pun melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Sayangnya setiap kali petugas datang ke lokasi tambang, tidak ada aktivitas dari pelaku.

Sehingga polisi meminta kepada sekurti atau petugas keamanan BOSF untuk melapor jika ada aktivitas pertambangan.

“Tambang itu sudah lama di situ. Itu juga akhirnya Polda Kaltim turun kemarin operasi sekitar minggu lalu, tapi ternyata kosong. Jadi kayak pukul lari atau kucing-kucingan. Jadi sekuriti diminta laporan kalau ada kegiatan. Nah, hari ini itu ada kegiatan, jadi langsung melapor dan akhirnya Polda Kaltim turun,” ujar dia.

Setiba di lokasi kejadian pada Rabu siang (28/9/2022), polisi mendapati adanya aktivitas pertambangan dilengkapi dengan sejumlah unit dump truk dan alat berat.

Polisi pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti dan para pelaku. 

“Tadi ada alatnya banyak yang diamankan. Ada 4 unit alat berat, 8 dump truk sama 12 orang yang dibawa,” sebut dia.

Yesaya mengungkapkan, akibat aktivitas tambang ilegal itu, luas lahan konservasi untuk orangutan dan beruang madu itu harus tergerus.


Dari total luas lahan sekitar 1.800 hektare, sebanyak 600 sampai 700 hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

“Luasan yang dirambah itu sekitar 200 hektare sampai 600 hektare. Kami punya lahan itu sekitar 1.800 hektare di BOS, yang dirambah sekitar 300 sampai 600 hektare. Tapi, kalau yang sekarang di dekat tol itu sedikit saja sekitar 7 hektare, tapi kalau yang di pesisir itu yang banyak,” ungkap dia.

Yesaya belum menghitung berapa jumlah kerugian yang dialami.

Menurutnya adanya aktivitas tambang ilegal tersebut membuat pohon yang sebelumnya ditanam untuk habitat dan makan beruang madu serta orangutan hancur.

“Kerugian kami belum hitung, tapi itu banyak sekali pohon yang ditanam karena ini kan untuk kepentingan orangutan dan beruang madu, nah itu yang dirusakin,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo membenarkan adanya pengungkapan tambang ilegal tersebut.

Hanya saja dirinya belum mendapatkan laporan lengkap lantaran petugas masih berada di lokasi tambang ilegal.

“Iya betul ada. Saya belum dapat detailnya soalnya anggota masih di lapangan. Itu benar di kawasan konservasi BOSF, nanti lengkapnya tunggu laporan dari anggota dulu,” ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/150412778/polda-kaltim-bongkar-tambang-ilegal-di-kawasan-konservasi-orangutan-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke