Salin Artikel

Warga Bintan Terjaring OTT, Selundupkan 3.000 Butir Obat Psikotropika

BINTAN, KOMPAS.com - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Barang yang diselundupkan warga berinisial M tersebut berupa 3.000 butir obat mengandung psikotropika.

Petugas Loka POM Tanjungpinang, Resa Aries Munandar, membenarkan OTT tersebut. Namun lokasi OTT bukan di Kabupaten Bintan, melainkan Kota Tanjungpinang.

Walaupun warga Bintan, tapi terduga penyelundupan tersebut berdomisili di Kijang.

"Beberapa hari lalu kita ada OTT warga Kijang di Tempat Pengiriman Barang atau Ekspedisi di Kota Tanjungpinang. Dia tertangkap memiliki obat mengandung psikotropika," ujar Resa di Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022).

Terduga ini berinisial M dengan usianya sekitaran 35 tahun. Informasi yang didapat, dia hendak mengirimkan paket dengan modus kirim barang yang isinya obat-obatan mengandung psikotropika.

Pada Jumat (23/9/2022), saat dilakukan penyelidikan, keberadaan terduga di salah satu tempat pengiriman barang di Kota Tanjungpinang diketahui. Di sana petugas menemukan paket berisi 3.00 lempeng atau 3.000 butir obat.

"Jadi terduga ini mengirim paket dengan modus kirim barang yang isinya obat-obatan mengandung psikotropika. Kita masih dalami modusnya," beber Resa.

Resa mengaku lupa dengan nama atau jenis obat tersebut. Namun obat tersebut digunakan untuk menenangkan pikiran. Kini barang tersebut sudah disita.

Hingga kini pelaku belum ditahan hanya dimintai wajib lapor. Namun dipastikan terduga tidak akan kabur dari wilayah ini sebab pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Karena belum digelar perkara dan juga arahan dari pimpinan. Maka terduga hanya wajib lapor 2 kali seminggu dan kasus ini masih dilakukan pengembangan," ucap Resa.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/201313278/warga-bintan-terjaring-ott-selundupkan-3000-butir-obat-psikotropika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke