Salin Artikel

Suami di Banyumas Pelaku KDRT, Istri Pertama Disiram Air Keras, Istri Kedua Dipaksa Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Ia ditangkap setelah dilaporkan istrinya, I (36). Tak hanya I, TP juga dilaporkan mantan istrinya karena telah menyiram air keras kepadanya hingga korban cacat.

Kasus tersebut terungkap saat TP memaksa istri di pernikahan keduanya yakni I berhubungan badan dengan pria lain terlebih dahulu sebelum berhubungan badan dengan dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan pada Senin (8//8/2022).

Menurutnya I terpaksa menuruti permintaan suaminya karena diancam oleh pria yang sehari-hari binis jual beli HP.

Kurang dalam setahun, I dipaksa suaminya berhubungan intim dengan 3 pria berbeda.

"Suaminya yang menghubungi kenalannya untuk datang ke rumah dan berhubungan dengan istrinya. Kemudian suaminya mengintip dari balik pintu atau plafon," jelas Agus.

Setelah melihat adegan itu, tersangka kemudian mengajak istrinya melakukan hubungan badan.

"Setelah itu tersangka berhubungan badan dengan korban. Apabila menolak, korban diancam dan dipukul. Sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka," ujar Agus.

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei 2022 karena menolak diajak berhubungan intim.

Tak hanya dipukuli, korban I juga ditenggelamkan ke selokan dan diancam akan dibunuh.

"Korban sempat masuk rumah sakit karena dipukul dan kepalanya ditenggelamkan ke selokan. Bahkan, pengakuan istrinya sempat diancam akan dibunuh," kata Agus.

Namun tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Yogyakarta pada awal bulan Agustus ini.

Dilaporkan karena siram air keras ke istri

Sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, TP kembali dilaporkan mantan istri pertamanya, IN (34) atas kasus yang sama.

Saat menikah, TP ternyata menyiram air keras kepada IN hingga korban mengakibatkan korban mengalami luka permanen dan kedua tangannya cacat.

"Korban disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Senin (26/9/2022).

Agus mengatakan TP tegal melakukan hal tersebut karena IN menolak dijual ke lelaki hidung belang.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2009, namun korban bari melalapor ke polisi pada September 2022.

"Karena korban takut, selalu diancam, kalau melaporkan kepada polisi korban akan dibunuh," kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijeratPasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/141500778/suami-di-banyumas-pelaku-kdrt-istri-pertama-disiram-air-keras-istri-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke