Salin Artikel

Sebanyak 418 Kendaraan Curian Diamankan Polda Jateng, Pemilik Bisa Ambil Secara Gratis

Hingga September 2022 sudah ada 389 pelaku ditangkap.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya akan mengembalikan ratusan kendaraan tersebut kepada korban pencurian.

"Korban tidak dipungut biaya saat mengambil kendaraannya," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, pencurian terbanyak selama operasi sikat jaran Candi terjadi di Polresta Banyumas dengan 42 kasus dan menangkap 31 tersangka.

"Urutan kedua diduduki Polres Jepara dengan keberhasilan mengungkap 40 kasus dan menangkap 13 tersangka," ujarnya.

Dikatakannya pada operasi tersebut anggota Polda Jateng juga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan satu keluarga. Hal itu terjadi di Kebumen.

"Jadi yang mencuri anaknya, penadah omnya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolda secara simbolis menyerahkan kembali barang bukti motor dan mobil curian hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Sejumlah pemilik hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Idayatul Rohmah, wartawan  yang bertugas di desk ekonomi bisnis.

Dia tidak menutup rasa gembiranya ketika menerima pengembalian motornya dari Kapolda Jateng.

Dirinya menuturkan motor Honda Beat miliknya hilang pada 30 Juni 2022. Saat itu dia sangat shock karena kendaraan itu adalah sarananya untuk berangkat bekerja.

"Untuk itu, saya sangat gembira ketika motor saya ditemukan. Motor ini amat penting buat saya," Terima kasih Bapak Polisi, “ungkap jurnalis asal Demak itu.

Perempuan yang akrab dipanggil Ida itu merasa bersyukur motornya dapat ditemukan kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

"Sebagai masyarakat, saya amat senang dibantu menemukan motor saya," kata Ida.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/222823878/sebanyak-418-kendaraan-curian-diamankan-polda-jateng-pemilik-bisa-ambil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke