Salin Artikel

Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, KIR Diduga Palsu, SIM Sopir Mati

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan mengatakan truk yang dikemudikan Sutarno, warga Jenar Kecamatan Pracimantoro Kecamatan Wonogiri, melanggar Over Dimension Over Load (ODOL).

"Sudah dilakukan penghitungan oleh petugas Dishub, dimensi panjang kelebihan 50 centimeter dan dimensi lebar kelebihan 10 centimeter," jelasnya, Senin (26/9/2022).

Dengan kelebihan dimensi tersebut, truk yang mengangkut kayu olahan tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Seharusnya kapasitas angkut itu 19 ton, tapi kelebihan angkut 17 ton. Jadi tidak semestinya," kata Dwi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir Sutarno, diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum miliknya ternyata sudah tidak berlaku.

"Istilahnya SIM sudah mati, sekitar setahun lalu. Tapi hingga saat ini belum diperbarui," ujarnya.

"Kemungkinan ini bisa dikatakan palsu, sehingga kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Semarang untuk penyelidikan," kata Dwi.

Seperti diketahui, mobil Elf N 7023 ZJ yang ditumpangi rombongan dari Pasuruan menabrak truk Fuso Tronton BK 8407 SE dalam kecelakaan di Ruas Jalan Tol Semarang-Solo tepatnya di KM 436+400 pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 03.30 WIB. Mobil sempat terseret hingga 2 kilometer. Tujuh orang meninggal dunia dalam kejadian ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/201124078/truk-yang-terlibat-kecelakaan-di-tol-semarang-solo-kir-diduga-palsu-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke